LEGISLATIF

Agung Beri Saran Desain Ulang Status Jabatan & Kesejahteraan Perangkat Desa

0
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Agung Widyantoro.

Berita Golkar – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Agung Widyantoro mendorong dilakukan pengkajian terkait kejelasan status perangkat desa menjadi ASN ataupun P3K.

Agung menyebut sudah saatnya pemerintah mengapresiasi para perangkat desa dengan membuat desain besar penataan daerah tentang jabatan pemerintahan desa, yang dinilainya punya peran besar dalam membangun negara.

”Pada bagian lain, teman-teman perangkat desa juga berharap agar perbaikan tentang tunjangan kesejahteraan serta tentang kejelasan status sebagai pegawai pemerintahan desa ini apakah pemerintah akan diperkuat sebagai pegawai dengan status ASN atau P3K, nanti kita akan kaji,” jelas Agung seperti dikutip situs DPR usai RDPU dengan Paguyuban Pamong Desa Indonesia (PPDI) di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa, (24/1/2023) kemarin.

Agung juga menyatakan dirinya mendukung perjuangan para perangkat desa tersebut, bukan hanya tentang masa jabatan dan perbaikan kesejahteraan namun juga tugas pokok fungsi perangkat desa sebagai administratur pemerintahan desa.

Baca Juga :  KIB Bengkulu Persiapkan Sambut Ketum DPP Golkar Airlangga Hartarto

Menurutnya, harus ada regulasi yang jelas mengenai hal tersebut, mengingat jabatan perangkat bukan jabatan politis seperti halnya Kepala Desa.

”Perangkat desa itu bukan jabatan politis. Proses rekrutmen-nya pun juga melalui seleksi yang secara berjenjang cukup kredibel, maka tidak bisa disamaratakan dengan jabatan politis kepala desa. Jadi, ini yang perlu kami tegaskan sesegera mungkin: pemerintah membuat desain besar pemerintahan desa. Kemudian, meminta kepada pemerintah agar membuat juklak-juknis tentang besarnya tunjangan kesejahteraan bagi perangkat desa,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Terkhusus mengenai tunjangan ataupun honor perangkat desa, Agung menegaskan agar hal ini tidak hanya berdasarkan penghasilan tetap (Siltap) bagi perangkat desa mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang dinilainya besarannya sangat variatif dan berbeda-beda di setiap daerah karena penganggarannya berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan apabila tidak mencukupi, maka dapat menggunakan sumber lainnya dalam APBDes selain Dana Desa.

Baca Juga :  Ketua Golkar Ace Hasan Nilai Putusan MKMK Tak Akan Ubah Hasil Putusan MK

Lebih lanjut, Agung juga mengingatkan pemerintah agar melakukan langkah konkret menghentikan tindakan-tindakan di tingkat desa, maupun pemerintah daerah yang secara melawan undang-undang di UU No. 6 tahun 2014.

”Kalau terjadi penghentian masa jabatan perangkat desa yang bertentangan dengan aturan UU, ini adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang bisa dipidana. Ingat! Bukan hanya persoalan perbuatan yang melanggar aturan ketatanegaraan, bukan hanya sengketa kewenangan tata usaha negara, tetapi sudah merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana,” sambungnya.

Untuk itu, Agung menjelaskan pihaknya sedang melakukan langkah-langkah koordinatif dengan pemerintah sehingga saat pembahasan revisi UU Nomor 6 tahun 2014 semua aspirasi dari pemerintahan desa ini bisa ter-cover.

”Tidak hanya tuntutan mengenai masa perpanjangan kepala desa saja gitu. Yang sudah bekerja untuk republik ini adalah selain kepala desa, juga para perangkat desa dan ada juga lembaga perwakilan yang ada di desa, Badan Permusyawaratan Desa. Mereka juga punya andil mengawasi jalannya penggunaan dana desa,” tutupnya.