BERITAEKSEKUTIF

Airlangga: Pemerintah Rampungkan RPP Perizinan Untuk Kepastian Usaha

0
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Ketua Umum DPP Partai Golkar) Dok. Partai Golkar

Berita Golkar – Pemerintah sedang kebut menyelesaikan penyusunan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tatacara Pengawasan, yang akan menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko atau Risk Base Approach (RBA).

“Perizinan berusaha yang berbasis risiko akan memberikan kemudahan dan kepastian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar segera dilakukan pemangkasan perizinan nerusaha, penyederhanaan prosedur perizinan dan penerapan standar usaha. Dengan demikian, perizinan akan lebih mudah dan cepat, dan pengawasan akan lebih optimal,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Minggu (22/11).

Melalui RPP ini, pemerintah menetapkan perizinan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha.

Setiap K/L dan Pemda menggunakan pola yang sama, yaitu pendekatan berbasis risiko dalam kebijakan perizinan berusaha untuk bidang usaha. Setiap K/L melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usaha yaitu tingkat risiko Rendah, Menengah atau Tinggi. Dengan demikian, membuka usaha di Indonesia akan menjadi lebih mudah dan cepat, serta menciptakan kepastian usaha.

Baca Juga :  Menko Airlangga Tinjau KEK BAT-NDP bersama Dubes Amerika Serikat & Dubes Kanada

Adapun RPP tentang NSPK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja yang mengatur tentang jenis perizinan berusaha untuk kegiatan usaha di semua sektor (kompilasi pengaturan dari 18 K/L yang menjadi pembina sektor dan regulator setiap bidang usaha).

Pengelompokan bidang usaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020. Pengaturan dalam RPP ini juga mencakup tentang Kewenangan penerbitan perizinan dan pelaksanaan pengawasan.

“RPP ini akan mengatur tentang norma perizinan berusaha berbasis risiko dan tatacara pengawasan yang harus dijadikan referensi oleh semua K/L dan Pemda yang sudah disiapkan oleh Kemenko Perekonomian. Juga mengatur tentang norma pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS yang disiapkan oleh BKPM, serta NSPK untuk masing-masing sektor yang ditetapkan oleh setiap K/L terkait,” ucap Airlangga.

Saat ini seluruh K/L yang terkait dengan perizinan berusaha 18 K/L telah menyelesaikan seluruh proses analisis tingkat risiko di internal K/L, untuk seluruh kegiatan usaha yang merupakan binaan masing-masing K/L.

Selanjutnya menyelesaikan NSPK dan Lampirannya, yang mengatur seluruh proses bisnis perizinan berusaha, sehingga diharapkan semua perizinan telah diatur secara lengkap di RPP ini sehingga dipandang tidak perlu ada lagi pengaturan norma yang mengikat publik di tingkat Peraturan Menteri atau aturan di bawahnya.

Baca Juga :  DPD Golkar Deliserdang Tepis Wacana Munaslub Partai

Hal ini menjadikan RPP tersebut bagian dari penyederhanaan dan mengurangi obesitas regulasi.

Adapun ke-18 K/L yang telah menyelesaikan proses dan NSPK tersebut yaitu Kementerian: Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, Kesehatan, Perhubungan, ESDM, PUPR, LHK, KKP, Kominfo, Pertahanan, Agama, Ketenagakerjaan, Dikbud, Parekraf, BPOM, Bapeten dan Polri. Seluruh K/L ini telah menyusun NSPK berdasarkan norma dasar perizinan berusaha berbasis risiko yang telah disusun oleh Kemenko Perekonomian.

Selain NSPK, seluruh K/L juga tengah mengejar penyelesaian Lampiran dari NSPK di masing-masing K/L berupa Tabel KBLI berdasarkan tingkat risiko, kewajiban dan/atau persyaratan perizinan, standar usaha dan standar produk/ proses/ jasa, yang akan menjadi acuan para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bisnis.

“Dengan adanya PP perizinan berusaha berbasis risiko dan tatacara pengawasan, maka diharapkan dapat mewujudkan tujuan utama UU Cipta Kerja yaitu mewujudkan kemudahan dan kepastian berusaha di Indonesia,” ucapnya.