Uncategorized

Bambang Soesatyo Nilai Pemindahan Ibu Kota Sudah Tepat

0
Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto

Berita Golkar — Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan bahwa pemindahan Ibu kota dari Jakarta ke wilayah Penajam Passer, Kalimatan Timur sudah tepat. Pasalnya, daya dukung Jakarta dan pulau Jawa sudah tidak mampu lagi meningkatkan layanan kebutuhan yang terus meningkat

“Pertumbuhan dan laju modernitas zaman menghadirkan tantangan yang semakin kompleks dan dinamis sehingga membutuhkan karakteristik Ibu Kota Negara yang mampu memfasilitasi tata kelola pemerintahan secara efisien dan efektif. Selain, mempunyai daya saing sebagai ‘smart, green, dan beautiful city’,” kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakan Ketua MPR ini usai sarapan bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri BUMN Erick Tohir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor sebelum meninggalkan Titik Nol IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa.

Baca Juga :  Perayaan Natal MPR, DPR, dan DPD, Bamsoet: Pererat Ikatan Solidaritas Kebangsaan

Dia menjelaskan, usulan pemindahan IKN di luar Pulau Jawa sebenarnya sudah mengemuka sejak pemerintahan Presiden Soekarno yang mengusulkan pindah dari Jakarta ke Palangkaraya.

Menurut dia, Presiden Soeharto juga pernah mengusulkan Ibu Kota Negara pindah ke Jonggol dengan Keputusan Presiden Keppres No. 1 Tahun 1997. “Namun, hingga kini usulan pemindahan tersebut tidak terealisasi dengan berbagai alasan. Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur menjadi sangat tepat, seiring dengan beban Jakarta yang semakin berat dan tidak lagi mampu ditopang daerah penyangga di sekitar Jakarta,” katanya.

Bamsoet menilai membangun IKN Nusantara bukan persoalan sederhana karena dibutuhkan fokus perhatian dari segenap pemangku kepentingan.

Menurut dia, saat ini payung hukum pembangunan IKN Nusantara adalah Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara.

Baca Juga :  Bamsoet Dorong TNI/ Polri Gunakan Tarung Derajat Sebagai Ilmu Beladiri Institusi

“Berdasarkan rencana induk Bappenas, pembangunan IKN Nusantara dimulai sejak 2022 hingga 2045. Banyak pihak mengkhawatirkan pembangunan IKN Nusantara akan mangkrak di tengah jalan, tentu kita semua tidak ingin hal itu terjadi,” ujarnya.

Dia menilai, agar pembangunan IKN Nusantara berkesinambungan, MPR RI akan memperkuat payung hukumnya dengan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) karena memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dibanding undang-undang.

Menurut dia, Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sangat mungkin menjadi objek “legislative review” di DPR serta judicial review di Mahkamah Konstitusi sehingga, ada kemungkinan untuk “ditorpedo” di tengah jalan.

“Kehadiran PPHN akan menjamin keberlangsungan pembangunan IKN sebagai proyek prioritas pembangunan jangka panjang. Sehingga siapapun presiden terpilih setelah Presiden Joko Widodo akan tetap melanjutkan pembangunan IKN,” katanya