LEGISLATIF

Bobby Rizaldi: Bahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Belum ada Titik Temu

0
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi sebut bahasan RUU Perlindungan Data Pribadi belum ada kemajuan

Berita Golkar – Politisi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan hingga saat ini sejumlah masih harus diselesaikan sebelum pembahasan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi dilanjutkan.

Menurut anggota Komisi I DPR RI ini, salah satu hal yang belum selesai adalah kesepakatan terkait pembentukan lembaga pengawas data pribadi dan pihaknya masih menunggu formulasi Pemerintah mengenai lembaga pengawas data pribadi.

“Ini yang masih memerlukan waktu karena dari pihak Pemerintah belum memberikan formulasi mengenai bentuk kelembagaannya sedangkan rata-rata hampir semua fraksi di Komisi I itu menginginkan adanya lembaga pengawas data pribadi yang sifatnya independen,” kata Bobby di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga :  Sekjen DPP Golkar Dukung TNI Tertibkan Baliho Rizieq Shihab dan Pembubaran FPI

Ia menyatakan, seluruh fraksi di Komisi I menginginkan lembaga pengawas independen, sementara Pemerintah menginginkan di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Bagaimana mungkin lembaga yang ada di bawah kementerian, harus mengawasi lembaga pengendali data yang setingkat kementerian. Misalnya, Kemendagri itu juga sudah merupakan lembaga pengendali data, sementara Kementerian Luar Negeri memiliki aplikasi lindungi WNI juga. Nah, hal-hal seperti inilah yang bentuk formulasi kelembagaan itu belum disampaikan Pemerintah,” ujarnya.

Menurut dia, jika lembaga pengawas data ini akan memiliki fungsi seperti memberi rekomendasi pemberian sanksi, penetapan standar terhadap sertifikasi sekaligus pengawasan yang dilakukan harian.

Merujuk kepada Undang-Undang Penyiaran yang memberi mandat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk membuat standar konten penyiaran untuk lembaga penyiaran swasta.

“Lembaga pengawas ini sama seperti itu, mereka lah yang membuat standar-standar yang harus dilakukan oleh lembaga pengendali data dan lembaga inilah yang memastikan bahwa hak masyarakat atas kerahasiaan dan keamanan data pribadinya itu benar-benar dilaksanakan yang menjadi kewajiban si lembaga pengendali data,” ujarnya.

Baca Juga :  Andi Rio Idris Apresiasi Sikap Presiden, Siap Terima Kritik Pedas Masyarakat

Ia mengaku, pihaknya ingin memperkuat peran lembaga tersebut sehingga benar-benar mampu melindungi data pribadi seluruh warga negara Indonesia.

“Idealnya, lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden karena kalau memang UU ini hanya dibuat untuk mengawasi lembaga pengendali data swasta itu tidak masalah.”

“Tetapi, kita lihat sendiri ada kebocoran di lembaga negara misalkan seperti data BPJS di Kemendagri, kalau lembaga pengawasnya di bawah levelnya organisasi pemerintah tingkat tersebut ya itu kami rasa tidak akan efektif,” kata dia.