BERITALEGISLATIF

Christina Aryani: Perhatikan Maraknya Kekerasan Gender Berbasis Online

0
Foto - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani./NET

Berita Golkar – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani, menyampaikan bahwa perilaku kita di dunia nyata harus sama beradabnya dengan perilaku kita di ruang digital.

Bersamaan dengan hal tersebut, terlihat makin maraknya ancaman kekerasan berbasis gender sebagai ekses negatif dari perkembangan teknologi digital yang sangat pesat.

Christina mengatakan, banyak perempuan di Indonesia yang mulai merasa ketakutan oleh ancaman kekerasan secara online.

“Ini perlu mendapat perhatian serius, bukan saja dari masyarakat tetapi juga Pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya,” kata Christina Aryani dalam webinar Hari Kartini bertajuk ‘Menuju Cita-Cita RA Kartini dalam Pemberdayaan Perempuan di Era Digital’ di Jakarta, kemarin, dikutip Rabu (21/4/2021).

Baca Juga :  Dito Ganinduto : Hadapi Pandemi Bukan Cuma Stabilisasi Nilai Tukar, Tapi Kebijakan Ini Penting

Dari banyak catatan yang dikumpulkan, baik dari Komnas Perempuan, Safenet, LBH Apik dan lembaga-lembaga lainnya, kekerasan berbasis gender online ini sangat marak terjadi dan tengah menjadi ancaman serius perempuan Indonesia.

“Bagi saya ini perlu disikapi untuk mencegah bertambah banyaknya korban yang jumlahnya cenderung meningkat hari ke hari. Sangat mengkhawatirkan,” ungkap Christina.

Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) meningkat sebanyak 940 kasus pada tahun 2020, atau naik tiga kali lipat dari 2019. Belum lagi kasus penyebaran konten intim non-konsensual yang jumlahnya juga meningkat sebesar 375 % (169 kasus) pada tahun 2020.

“Ini sangat serius sekaligus memprihatinkan. Dan rata-rata korbannya adalah perempuan. Lalu kita harus berbuat apa?” tegas Christina.

Wakil Sekjen DPP Partai Golkar tersebut membeberkan dari temuan yang ada bentuk KBGO yang banyak menimpa perempuan di Indonesia, antara lain berupa love scam, revenge porn, sexortation, pemalsuan akun dengan tujuan mencoreng nama baik korban, sexting, cyber stalking, viktimisasi, dan cyber harassing berupa membanjiri akun korban dengan komentar yang mengganggu, mengancam atau menakut-nakuti korban.

Baca Juga :  Andi Rio Dorong Kesejahteraan dan Keselamatan Nelayan Jadi Perhatian Semua Pihak

“Ini semua bentuk kekerasan riil dan ini sedang menimpa perempuan Indonesia. Kita tentu tidak ingin kasus seperti ini terus terjadi sehingga upaya-upaya, misalnya dari sisi literasi etika bermedia sosial yang selama kita gaungkan perlu terus tingkatkan, selain juga diperlukan upaya perlindungan yang jelas dan tegas dari negara,” lanjut Christina.

Dalam arti tertentu, ia menambahkan negara perlu secara serius memikirkan langkah-langkah konkret perlindungan terutama bagi perempuan yang selama ini banyak menjadi korban.

“Apakah dibutuhkan kerangka legislasi selain upaya literasi digital atau media sosial? Biasakan saja, bahwa perilaku kita di dunia nyata harus sama beradabnya dengan perilaku kita di ruang digital,” tuntas Christina.