LEGISLATIF

Christina Aryani Soroti Maraknya Aktivitas Perjudian Online di Indonesia

0
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani.

Berita Golkar – Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyoroti maraknya aktivitas perjudian online di Indonesia. Christina mengingatkan pihak yang terlibat perjudian online terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Kalau konteks pidana untuk judi online, kita punya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Christina kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Christina menekankan aktivitas judi online sama sekali tak ada dampak positifnya.

Bahkan, anggota DPR Fraksi Partai Golkar itu menyebut tak sedikit warga yang terlilit hutang lantaran kecanduan judi online.

“Tidak ada dampak positifnya, justru berdampak buruk untuk masyarakat. Jadi ini ajakan agar masyarakat setop judi online sembari mengingatkan adanya ancaman pidana tadi,” jelas Christina.

Lebih lanjut Christina meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI konsisten memutus akses konten perjudian di pelbagai platform digital.

Baca Juga :  Ramadhan, Legislator Golkar Berbagi Minyak Goreng Gratis Kepada Warga di Bone

Dia juga mendorong Kominfo meningkatkan patroli siber untuk melacak konten judi online.

“Artinya, patroli siber perlu dilakukan lebih maksimal lagi oleh Kominfo,” tegas anggota DPR dapil DKI Jakarta II ini.

Christina mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan platform digital.

Ketua DPP Golkar itu juga meminta masyarakat tak ragu melaporkan indikasi perjudian online.

“Mari kita sama-sama memastikan perkembangan digital bermanfaat baik, bukan untuk hal-hal yang akhirnya merugikan kita sendiri. Jika perlu, ikut bantu pemerintah, adukan konten-konten bermuatan perjudian agar bisa segera ditutup aksesnya,” pungkasnya.