BERITALEGISLATIF

Dave Laksono : Aturan Blokir Medsos Jangan Sampai Bungkam Kebebasan Bicara

0
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono.

Berita Golkar, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo yang dapat memblokir media sosial.

Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengingatkan jangan sampai aturan itu malah membungkam kebebasan berbicara.

“Pertama, ya, untuk membuat aturan seperti itu ya harus memperhatikan hal-hal demokrasi. Jadi, jangan sampai itu menjadi media untuk membungkam kebebasan berbicara,” kata Dave saat kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

Ia menilai bahwa aturan mengenai pemblokiran medsos itu diperlukan. Sebab, banyak kerusuhan di Indonesia terjadi akibat maraknya hoaks di medsos.

Baca Juga :  Legislator Golkar Soroti Minimnya Nakes di RS Darurat Wisma Atlet Jakarta

“Aturan pemblokiran medsos ini perlu juga, karena memang kan banyak kericuhan-kericuhan, kerusuhan-kerusuhan yang terjadi itu disebabkan oleh penyebaran hoaks-hoaks yang kencang,” ujar Dave.

Dave juga meminta agar aturan tersebut dibuat untuk menuntaskan akun-akun yang benar-benar menyebarkan hoaks.

“Tapi jangan sampai orang yang karena kurang pengetahuannya, karena kurang teredukasi tentang isu-isu tersebut, hanya karena ikut menyebarkan akhirnya ia terjebak hingga sampai akunnya diblok,” jelasnya.

“Jadi, yang diblok itu ya harus benar-benar yang sumber awalnya. Bukan cuma yang mau forward-forward aja. Tapi karena dia yang menciptakan isu-isu tersebut. Itu yang harus dituntaskan, harus dikejar,” sambung Dave.

Baca Juga :  Ahmad Doli Dorong Pemerintah Susun Peta Jalan Penyelesaian Sebelum Hapus Tenaga Honorer

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo terkait pemblokiran medsos.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemblokiran terhadap perusahaan penyelenggara medsos mesti melalui sejumlah tahapan.

“Itu ada tahapan-tahapan. Kami tidak serta melakukan namanya pemblokiran (medsos), pasti ada tahapannya. Apabila social media itu bisa berkolaborasi dengan kita dalam melakukan saat kita sudah minta, ‘ini ada buktinya, ini hoax, meresahkan,’ tapi tidak ada tindakan, itu ada protokolnya, ada SOP-nya,” tutur Semuel

Sumber : detik.com