LEGISLATIF

Dave Laksono Minta Ratifikasi FIR Indonesia-Singapura Lewat Undang Undang

0
Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno minta ratifikasi FIR lewat undang-Undang

Berita Golkar  – Pemerintah sebaiknya meratifikasi Perjanjian Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura melalui undang-undang.

Tujuannya agar status hukum perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. Pendapat ini diutarakan anggota Komisi I DPR dari fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno alias Dave Laksono, menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang menyatakan perjanjian tersebut akan diratifikasi melalui peraturan presiden (perpres).

“Tentu sebaiknya diratifikasi melalui DPR (menjadi undang-undang), meski saya juga percaya ada pertimbangan lain pemerintah untuk melakukan hal itu lewat Perpres” kata Dave di Jakarta, Kamis 917/2/2022).

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan sejumlah hal, antara lain masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; serta kedaulatan atau hak berdaulat negara.

Dalam pandangan legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat VII ini, perlu ada penafsiran atas Perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura, apakah perjanjian itu termasuk yang harus diratifikasi melalui undang-undang atau tidak.

Baca Juga :  Pembentukan KIB, Ketua MPO Meutya Hafid: Hindari Perpecahan Bangsa

“Akan tetapi, bila diklasifikasi sebagai perjanjian yang cukup melalui perpres, maka itu juga dapat dilegalkan,” lanjut putra mantan ketua umum Partai Golkar, Agung Laksono ini.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, ratifikasi Perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura akan dilakukan melalui perpres, sedangkan ratifikasi Perjanjian Defense Coperation Agreement (DCA) dan Perjanjian Ekstradisi akan diproses melalui DPR dalam bentuk undang-undang (UU).

“Menurut hukum kita, tak semua perjanjian harus diratifikasi dengan UU. Ada yang cukup dengan perpres, permen, atau MoU biasa. Yang harus diratifikasi dengan UU, antara lain, perjanjian yang terkait dengan pertahanan dan hukum,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, kemarin.