BERITADPD GOLKAR

Diusung 6 Parpol, Bacalon Bupati Kukar Edi Damansyah Masih Berharap Koalisi dengan Partai Golkar

0
Diusung 6 Parpol, Bakal Calon Bupati Kukar Edi Damansyah berharap partai Golkar dapat berkoalisi dengan partai lain pengusung dirinya.

Berita Golkar – Beberapa partai telah berkoalisi dengan pasangan Bakal Calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dalam kontestasi Pilkada 2020. Pria yang berpasangan dengan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kukar Rendi Solihin ini telah mengantongi beberapa kursi partai.

Partai tersebut antara lain PDI-Perjuangan, Nasdem, Gerindra, Perindo, PPP dan PKS. Semua partai yang disebutkan itu berkoalisi dan berusaha memenangkan Pilkada Kukar 2020 mendatang. Namun hanya satu partai besar lagi yang masih belum menentukan arah siapa calon yang diusung. Partai Golkar saat ini sepertinya sedang memantau pergerakan politik yang ada di Pilkada Kukar ini.

Namun Edi Damansyah berharap partai berlambang pohon beringin ini dapat berkoalisi dengan partai lain pengusung dirinya. “Sebab saudara Rendi Solihin juga merupakan kader partai. Di sisi lain bagaimana koalisi ini di dalam bekerja sama ini, pandangan sama, persepsi sama,” ucapnya. Terpisah, Ketua DPD Golkar Kaltim pun saat ini masih menunggu keputusan DPP. Sebab ia pun masih menunggu hasil survei dari DPP Golkar. “Masih menunggu,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua KPPG Airin Apresiasi Peran Perempuan Golkar di Pemilu 2024

Diberitakan sebelumnya, DPD Gerindra Kaltim menyerahkan surat keputusan (SK) rekomendasi usungan Bakal Calon Kepala Daerah. Penyerahan dilakukan oleh DPD kepada Bacalon bersangkutan di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Rabu (5/8/2020) petang. Ada tujuh Bacalon Kepala daerah kabupaten/kota yang diberikan, yakni Samarinda, Paser, Bontang, Kutim, Kukar, Kubar dan Mahulu pada kegiatan Rabu (5/8/2020) sore.

Sementara Kota Balikpapan dan Kabupaten Berau tidak tercantum dalam rekomendasi Bacalon siapa yang akan maju ke Pilkada 2020 nanti. Ketua DPD Gerindra Kaltim Andi Harun mengatakan, dari sembilan daerah yang menggelar pilkada, sebetulnya, partainya telah mengeluarkan rekomendasi usungan.

Baca Juga: Golkar Sebut Manuver Tjok Pemecutan Langkah Pribadi, Tak Pengaruhi Soliditas

Saat penyerahan rekomendasi tersebut hanga dua daerah yang ditunda penyerahannya. “Pada hari ini (kemarin), kami melakukan penundaan terhadap dua daerah,” ujarnya kepada awak media usai kegiatan. Padahal, DPP Gerindra telah mengeluarkan surat rekomendasi Rahmad Masud dan Sabaruddin Panrecalle untuk maju dalam Pilkada 2020.

Alasan penundaan diberikannya SK agar pihak Rahmad Masud menentukan siapa wakil yang ia pilih. Sebab PDI-P mengusung Thohari Aziz sebagai wakil yang menemani Rahmad Masud dalam pilkada Balikpapan. “Sehingga untuk sementara, kita memberikan kesempatan kepada Bacalon Walikota (Rahmad Masud) menentukan sikap final terhadap posisi wakil,” katanya.

Baca Juga :  Golkar Targetkan “Sapu Bersih” Pilkada 11 Kabupaten di Papua

Selanjutnya ia memberikan tanggung jawab kepada DPC Gerindra Balikpapan. Sebab, surat rekomendasi yang dikeluarkan Gerindra atas nama Rahmad Masud dan Sabaruddin itu sudah ditandatangani Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto dan sekretaris jenderalnya, Ahmad Muzani. “Bagi kami, dua tanda tangan itu adalah sakral. Dan kita tidak ingin bermain-main dengan instruksi ketua umum sekaligus pembina itu,” ujar Andi Harun.

DPD Gerindra memberikan tenggat waktu kepada DPC Gerindra Balikpapan selama sepekan. Tujuannya untuk menyelesaikan persoalan dobelnya Bacalon Wakil Walikota yang akan mendampingi Rahmad Masud. “Saya sudah perintahkan. Paling lambat satu minggu, memberi sikap akhir. Selanjutnya kita komunikasikan dengan DPP, bagaimana untuk Pilkada Balikpapan,” ucapnya.

Hal yang berbeda terjadi di Kabupaten Berau. Gerindra mengeluarkan rekomendasi Bacalon Bupati Muharram. Sementara Wakilnya Syarifatul Syadiah ditunjuk oleh partai berlambang kepala garuda tersebut. Setelah SK terbit, Syarifatul mengundurkan diri dari posisinya sebagai Bacalon Wakil Bupati sehingga SK yang telah keluar mengalami perubahan. “Mengakibatkan SK DPP yang telah dikeluarkan, dilakukan penundaan oleh ketua umum untuk daerah yang dimaksud,” kata Andi Harun.

Sumber