BERITALEGISLATIF

DPR Serahkan Draft UU Cipta Kerja Hari ini ke Presiden

0
 Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin pastikan draf final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dikirim kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020).

Berita Golkar, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin pastikan draf final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dikirim kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020).

Pengiriman draf UU Ciptaker itu merujuk pada ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa ‘DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan UU kepada presiden sejak tanggal persetujuan.

“Tenggang  waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya besok pukul 00.00 WIB,” ungkap Azis

Baca Juga :  UU Ekstradisi Buronan, Dave Laksono: Makin Tutup Gerak Pelaku Kriminal di Indonesia

Azis mengatakan, setelah draf final dikirim ke Presiden, maka publik dapat mengakses draf UU Ciptaker tersebut.

Ia juga mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan Omnibus Law UU Ciptaker untuk melakukan pengujian (judicial review) UU ke MK.

“Bagi sahabat-sahabat dan masyarakat yang masih pro dan kontra, ada mekanisme konstitusi yang dibuka oleh aturan-aturan konstitusi kita melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi,” kata politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Ia menyadari, bahwa sejak RUU ini disetujui di DPR RI, muncul perbedaan-perbedaan pandangan di masyarakat.

Baca Juga :  KH Choirul Anam diberi Amanat jadi Ketua Umum DPP MDI Periode 2022-2027

Oleh karenanya,  DPR akan menghargai jika perbedaan-perbedaan tersebut diuji konstitusionalitasnya melalui MK.

Namun demikian, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu meminta seluruh pihak percaya bahwa DPR RI berkomitmen untuk memajukan bangsa.

“Sehingga tidak ada (conflict of) interest, kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok dalam kami, Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Alat Kelengkapan, dalam hal ini Baleg memanfaatkan kondisi kondisi tertentu untuk hal-hal tertentu, yang menguntungkan para pihak tertentu,” tutup Azis memastikan.

Sumber : dpr.go.id