BERITADPD GOLKAR

Dua Paket di Sumba Timur Bertarung Pada Pilkada 2020

0
Ilustrasi - Partai Golkar

Berita Golkar – Dalam Pilkada Sumba Timur tahun 2020 ini, dipastikan hanya ada dua paket atau bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung. Dua paket itu adalah Bapaslon Kristofel Praing – David Melo Wadu ( Paket Sehati) dan Umbu Lili Pekuwali – Yohanis Hiwa Wunu ( Paket Kobul).

Sesuai informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Kamis (3/9/2020) menyebutkan, dipastikan hanya ada dua paket atau dua bapaslon saja uang yang bertarung dalam Pilkada 9 Desember 2020.

Kepastian dua paket ini menyusul Matius Kitu-Umbu Hapu Mbeju tidak mendapat partai politik (parpol) pengusung.

Awalnya, Matius Kitu-Umbu Hapu Mbeju (Paket) Maju telah mendapatkan SK dari PKPI, namun kemudian SK tersebut dicabut.

Sedangkan PKB adalah salah satu parpol yang getol memperjuangkan Paket Maju agar ikut dalam kontestasi politik di Sumba Timur. Namun, akhirnya gagal, karena PKB tidak mendapat dukungan parpol koalisi.

Baca Juga :  Menteri KKP OTT, Ketua Komisi II Bicara Reshuffle Kabinet Jokowi

Untuk diketahui, Bapaslon Kristofel Praing- David Melo Wadu (Paket Sehati ) diusung oleh PDIP, NasDem, PAN, Hanura, Demokrat, Gerindra dan PKPI, serta dua parpol non seat, yakni PPP dan PKS.

Bapaslon Umbu Lili Pekuwali – Yohanis Hiwa Wunu (ULP-YHW) diusung oleh Partai Golkar dan PKB.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Sumba Timur,Umbu Kahumbu Nggiku mengatakan, sembilan parpol yang mendukung Paket Sehati telah melakukan deklarasi pada 28 Agustus 2020 lalu.

Sedangkan untuk pendaftaran, Umbu mengakui, Paket Sehati akan mendaftar di hari pertama pembukaan pendaftaran oleh KPU, yakni Jumat (4/9/2020).

Sedangkan Paket ULP-YHW yang diusung Partai Golkar da PKB dijadwalkan akan mendaftar pada Sabtu (5/9/2020).

Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq, mengatakan, Paket ULP-YHW merupakan bapaslon yang diusung oleh Partai Golkar yang berkoalisi dengan PKB Sumba Timur akan mendaftar di KPU Sumba Timur pada Sabtu (5/9/2020).

Baca Juga :  Airlangga Hartarto: Vaksin Covid-19 Harus Seiring dengan Protokol Kesehatan

Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi, S.T mengatakan, ada dua hal yang perlu diperhatikan saat pendaftaran, yakni dokumen syarat pencalonan dan syarat calon.

Menurut Oktavianus, saat pendaftaran, yang dibolehkan masuk ke dalam ruang pendaftaran adalah Bapaslon , pimpinan parpol pengusung, yakni ketua dan sekretaris.

“Jika salah satu pengurus parpol yang sakit, maka harus ada surat keterangan sakit. Selain itu, apabila ada salah satu pengurus parpol yang diberhentikan atau meninggal maka perlu ada mandat penunjukkan pengganti asalkan sesuai dengan ketentuan AD/ART parpol. Mandat ini tentu berkaitan dengan penandatanganan dokumen,” kata Oktavianus.

Dikatakan, sebelum menuju pendaftaran, maka parpol pengusung harus berkoordinasikan lebih dahulu dengan KPU melalui penghubung.

“Penghubung yang ditentukan oleh parpol pengusung harus dengan SK,” katanya.

Dia mengakui, proses pendaftaran bapaslon tetap memperhatikan Protokol Covid-19 sehingga akan dibatasi masa yang hadir di KPU.

Sumber