LEGISLATIF

Endang Maria Astuti: Dunia Pesantren Berubah Signifikan

0
Anggota Komisi VIII Frakksi Partai Golkar DPR RI Endang Maria Astuti

Berita Golkar – Anggota Komisi VIII fraksi Partai Golkar DPR RI Endang Maria Astuti mengungkapan perubahan yang terjadi pada pesantren di Indonesia seiring pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Salah satu faktornya adalah karena selain diakui sebagai lembaga pendidikan formal, ada dukungan pendanaan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada lembaga pendidikan turut menjadi pewarna perubahan itu.

“Selain itu juga terdapat Dewan Masyayikh yang dibentuk pada setiap pesantren. Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh pesantren untuk melaksanakan sistem penjaminan mutu internal pendidikan pesantren,” kata Endang Maria Astuti saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI dengan otoritas Kementerian Sosial dan para pengasuh pesantren di Asrama Haji, Medan, Sumatera Utara, Senin (21/2/2022).

Baca Juga :  Ibunda Anggota DPR RI Misbakhun Tutup Usia

Legislator asal daerah pemilihan Jawa Tengah IV menambahkan sejumlah perubahan lain sejak UU tersebut disahkan.

Di antaranya pengakuang kesetaraan ijazah alumni pesantren mendapat pengakuan secara formal. Bahkan, bisa menggelar ujian lokal, tanpa perlu ujian nasional.

“Kita juga berterima kasih kepada Pemerintah RI, atas penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri oleh Presiden Joko Widodo melalui Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 22 Tahun 2015,” tambahnya.

Baca Juga :  F-Golkar DPRD Karangasem: Eksekutif Pemkab Dapat Tingkatan Target & Realisasi Pendapatan

Saat ini, jumlah pesantren di Indonesia pada triwulan I-2021 telah mencapai 31.385 pesantren dengan jumlah santri sekitar 4,29 juta orang.

Potensi yang begitu besar ini, lanjut Endang, harus dipergunakan dengan baik untuk menebarkan Islam yang “wasathiyah” yang moderat dan damai.

“Komisi VIII DPR RI ingin melakukan pengawasan sekaligus memperoleh berbagai informasi dan masukan terkait kondisi dan perkembangan implementasi UU Pesantren di Sumatera Utara. Di samping itu, kami juga mendorong mitra kerja kami dari Kementerian Sosial RI agar mensinergikan program sosial-kewirausahaan pada pondok-pondok pesantren yang ada,” tutupnya.