BERITALEGISLATIF

Endang Maria Astuti: Pembagian Bansos Masih Kurang Tepat Sasaran

0
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Endang Maria Astuti.

Berita Golkar – Kebijakan Pemerintah mengenai perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga hari ini (9 Agustus 2021) masih menyisakan PR (pekerjaan rumah) besar pada masalah bantuan sosial (Bansos).

Program ini dinilai banyak tidak tepat sasaran dan tidak dievaluasi secara memadai.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Endang Maria Astuti mengatakan, dari hasil pengamatannya ke tengah masyarakat, Bansos masih jadi PR besar yang menyertai kebijakan PPKM. Sudah jadi keniscayaan masyarakat terdampak harus mendapat Bansos.

“Hingga saat ini, tidak sedikit masyarakat yang mestinya berhak menerima tetap saja tidak menerima Bansos. Orang yang tidak punya pekerjaan bertahun-tahun, karena sakit atau tidak bisa bekerja lagi tidak dapat Bansos. Sebaliknya, yang mampu dan bahkan istri Kapolsek mendapat Bansos,” ungkap politisi Partai Golkar itu, di Jakarta, dikutip pada salah satu media pemberitaan online Senin (9/8/2021).

Baca Juga :  Airlangga Hartarto: Peran NU Penting Menghadapi Persoalan Bangsa

Endang menambahkan, orang-orang yang secara ekonomi mampu, ternyata masih terima Bansos. Dia juga bercerita tentang keluarga yang sudah pindah domisili selama 4 tahun, dapat Bansos di domisili lamanya.

Bahkan, di domisili barunya tetap dapat Bansos juga. Ini semua fakta yang ditemukan di lapangan saat PPKM diberlakukan. Evaluasi penyaluran Bansos pun harus jadi agenda penting ke depan.

Menurut Endang, ketika PPKM diperpanjang, banyak pelaku UMKM kesulitan mencari penghidupan, karena akses ekonomi tertutup.

Toko dan penjual sayur kebutuhan harian banyak ditutup. Mau belanja pun, katanya, tidak punya uang. Yang punya kebun sayur pun tidak bisa menjual hasil budi daya sayurannya, karena semua akses jalan ditutup.

“Harga barang menjadi mahal. Lalu, pengaruhnya bagi yang sedang Isoman mengeluh, karena masyarakat di lingkungannya tidak bisa bantu memberi makan. Begitulah kenyataan yang dilihat saat mengunjungi masyarakat di masa reses,” tegasnya.

Baca Juga :  Nurul Arifin: Negara Perlu Beri Edukasi ke Masyarakat Terkait Aturan Minol

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Terhitung sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.

“Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus di beberapa kab/kota tertentu, dengan penyesuaian dan mobilitas kondisi masing-masing daerah,” ungkap Jokowi dalam konferensi pers, Senin (2/8).

Keputusan memperpanjang PPKM level 4 setelah melihat hasil kebijakan serupa di sepanjang 26 Juli-2 Agustus 2021.

Sepanjang pemberlakuan PPKM Level 4 sebelumnya, Jokowi menilai ada kebaikan dalam skala nasional dibandingkan sebelumnya. Mulai dari konfirmasi harian, tingkat kesembuhan hingga presentase BOR.

“PPKM Level 4 diberlakukan 26 Juli-2 Agustus telah membawa kebaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Baik dalam konfirmasi harian, tingkat kesembuhan, dan presentase BOR,” ungkapnya.