LEGISLATIF

Endang Maria Menolak Adanya Dispensasi Nikah

0
Srikandi Golkar di Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti.

Berita Golkar – Srikandi Golkar di Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti menolak adanya dispensasi nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk mensiasati pernikahan di bawah umur.

Endang menilai dispensasi nikah akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan anak-anak.

Anggota Komisi Agama dan Sosial DPR RI ini merespon maraknya dispensasi nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk mensiasati pernikahan di bawah umur.

Endang menegaskan bahwa usia pernikahan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah 19 tahun.

Oleh sebab itu, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini menegaskan bahwa sebelum usia 19 tahun maka pasangan calon belum layak untuk dinikahkan dan masih masuk dalam kategori anak yakni usia 1-18 tahun.

Baca Juga :  Ramadan 1444H, Golkar Tapanuli Tengah Berbagi Ratusan Bungkus Nasi Berkah ke Warga

“Jadi kita harus berpedoman pada Undang-undang Pernikahan ini yang menegaskan bahwa usia 1-18 adalah usia anak sehingga jangan dipaksakan untuk dinikahkan,” ujar Endang Maria kepada wartawan

Bahkan, kata aktivis perempuan dan anak-anak ini jika mendasarkan ilmu kandungan pun wanita yang layak untuk mengandung berada di rentang usia 20-32 tahun. Artinya jika wanita di bawah usia 20 tahun akan melahirkan, maka rentan terhadap berbagai kelainan dan risiko kehamilan maupun masa depan mereka.

“Karena Allah itu sudah menciptakan manusia sedemikian sempurna bahwa panggul wanita akan berada di usia yang ideal untuk melahirkan adalah di usia 20-32 tahun. Sebelum 20 tahun itu rentan untuk mengalami kendala saat melahirkan, misalnya jalan lahirnya masih kekecilan,” jelas aktivis perempuan dan anak-anak ini.

Baca Juga :  Andi Rio Beri Tanggapan Terkait Bom Bunuh Diri di Bandung

Karena itu pula, kata Endang menegaskan bahwa dispensasi nikah harus ditolak sebab akan mengorbankan hak-hak anak dan juga mendatangkan masalah kompleks di kemudian hari.

Dia mengingatkan bahwa hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara alami perlu dijaga demi masa depannya kelak.

Wakil Rakyat Dapil Jateng IV (Kabupaten Wonogiri, Sragen, dan Karanganyar) ini juga mengkhawatirkan bahwa dispensasi nikah akan dijadikan sebagai modus untuk mensiasati Undang-undang Pernikahan.

Artinya supaya tidak menyalahi undang-undang maka diajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Politisi perempuan senior Golkar asal Jateng ini khawatir jika dispensasi nikah disetujui maka akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan anak-anak.

Dia khawatir hak-hak anak akan tercerabut dengan alasan ekonomi, sosial dan budaya.

“Makanya supaya anak-anak tetap memiliki hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang, tolak dispensasi nikah,” tegas Mantan Anggota DPRD Jateng beberapa periode ini.