LEGISLATIF

Firman Soebagyo Minta Pemerintah Atur Peredaran Vape Liquid

0
Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo.

Berita Golkar – Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan dalam pembahasan revisi UU POM dan RUU omnibuslaw Kesehatan perlu adanya regulasi yang mengatur tentang penggunaan rokok elektrik atau vape liquid karena sangat beresiko tinggi bagi kesehatan manusia.

Vape atau rokok elektrik merupakan rokok penghantar nikotin elektronik.

Dalam rokok elektrik terdapat tiga komponen penting atau komponen utamanya yaitu baterai, elemen pemanas atau komponen untuk memanaskan liquid atau cairan vape, dan tabung untuk menampung cairan vape (cartridge).

“Mestinya ada aturan yang mengatur tentang penggunaan vape dan tindakan pencegahan sebelum vape memberikan efek buruk bagi penggunanya dan lingkungan masyarakat serta tindakan penanggulangan bagi yang terkena efek buruk pemakaian vape,” ujarnya, Kamis (12/1).

Menurutnya, banyak yang mengira bahwa vape lebih aman dibandingkan dengan rokok tembakau.

Baca Juga :  Sarmuji Beri Saran Kemenkop-UKM Tingkatkan Program UMKM

Padahal, hasil penelitian kesehatan menyimpulkan di dalam liquid vape terdapat bahan kimia yang berbahaya untuk tubuh.

Firman pun menilai vape liquid sangat beresiko tinggi bagi kesehatan manusia.

Karena dalam beberapa literatur dan hasil penelitian para ahli disampaikan bahwa cairan di dalam vape tersusun atas berbagai zat kimia yang berbahaya termasuk nikotin, zat perasa, dan tambahan lainnya.

Apalagi, Vape tambah berbahaya karena uap yang keluar bukanlah sekadar air biasa.

Uap ini tersusun atas partikel yang berukuran sangat kecil sehingga bisa dihirup dalam-dalam untuk masuk ke paru-paru.

“Beberapa negara telah melarang penggunaan Vape liquid, seperti Jordania, Qatar, Iman, Taiwan, Kanada dan lainya. Kementerian kesehatan juga sudah menyatakan bahwa vape liquid itu berbahaya bagi kesehatan, namun peredarannya sudah massiv di masyarakat bahkan sudah menjadi gaya hidup baru anak muda. Sementara literasi dan sosialisasi tentang bahaya rokok elerktrik/vape liquid sangat kurang, sehingga masyarakat belum mengetahui bahaya dan resiko yang ditimbulkan kepada dirinya maupun lingkungan sekitarnya,” ulas anggota Komisi IV DPR ini.

Baca Juga :  Ace Hasan Ungkap Stunting di KBB 20 Persen 3 Besar di Jabar

Oleh karena itu, lanjut Firman, DPR saat ini sedang membahas mengenai UU BPOM dan UU Kesehatan, perlu kiranya langkah pro aktif dan representatif mengatur dan melarang peredaran vape liquid di negara ini.

“Apakah akan di akomidir dalam UU BPOM atau UU Kesehatan maupun aturan turunannya, nanti dilihat mana yang lebih pas. Bagaimanapun kesehatan adalah bagian dari unsur untuk mencapai kesejahteraan yang wajib dilaksanakan dan diupayakan oleh negara dan juga kesehatan menjadi bagian dari hak asasi manusia,” tegas politikus Partai Golkar ini

Firman juga menegaskan pengaturan ini menjadi penting karena liquid digunakan apakah mengandung unsur narkotika atau tidak.

“Karena tidak ada yang tau karena tidak ada regulasi dan mengawasi justru kosmetika tidak beresiko sudah diatur di UU POM jadi rasanya aneh kalau rokok vave dibebaskan,” tandas legislator dapil Jateng III ini.