BERITADPP GOLKARLEGISLATIF

Fraksi Golkar: Instruksi Sanksi Prokes Mendagri Sebagai Ancaman Kepala Daerah

0
Zulfikar Arse Sadikin, Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Partai Golkar/NET

Berita Golkar – Politisi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin menilai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang memuat sanksi pemberhentian bagi kepala daerah sangat penting. Instruksi tersebut ditujukan untuk mengingatkan kepala daerah agar tidak lengah dalam menegakkan protokol kesehatan wabah virus corona atau Covid 19.

“Ini upaya pemerintah pusat untuk mengingatkan dan mengajak kepala daerah tidak lengah sedikitpun dalam menegakkan protokol kesehatan. Termasuk mencegah kerumunan massa yang berpotensi penularan demi melindungi kesehatan warga dan menjaga keselamatan rakyat,” kata Zulfikar di Jakarta, Minggu (22/11/2020).

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar menilai instruksi Tito itu sebagai upaya pemerintah pusat agar kepala daerah taat aturan. Hal itu karena sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Ini juga upaya pemerintah pusat untuk menekankan tentang kewajiban kepala daerah menaati dan menjalankan peraturan perundang-undangan. Ketika tidak taat, termasuk lalai, diingatkan aturan UU yang menegaskan adanya sanksi ,” ujar Zulfikar.

Dia meminta agar instruksi Mendagri tidak disalahartikan dengan berbagai spekulasi macam-macam. Instruksi itu juga tidak melampaui kewenangannya sebagai Mendagri.

Baca Juga :  Capres Golkar, Ace Hasan Syadzily Ungkap Alasan Obyektif Figur Airlangga Hartarto

“Instruksi Mendagri itu sendiri tentu tidak bisa menjadi dasar hukum pemberhentian kepala daerah. Pemberhentian kepala daerah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang diingatkan di dalam instruksi Mendagri tersebut,” tutup Zulfikar.

Sebelumnya, Tito Karnavian menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah untuk mengendalikan Covid-19. Ia mengingatkan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 ada sanksi pemberhentian jika kepala daerah melanggar sumpah jabatan dan atau tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.