DPD GOLKAR

Golkar Aceh Tenggara Minta Distributor Pupuk Subsidi Jangan Melego

0
Suasana saat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Aceh Tenggara dan sekaligus anggota DPR RI dari Komisi IV H. Salim Fakhri bersama Pj Bupati Aceh Tenggara dan sejumlah wartawan pada acara kunjungan konsolidasi partai Golkar di gedung PWI Agara, Senin (31/10).

Berita Golkar – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Aceh Tenggara dan sekaligus anggota DPR RI dari Komisi IV H. Salim Fakhri meminta kepada Pj Bupati Aceh Tenggara agar menindak tegas pihak distributor pupuk subsidi yang melakukan permainan dalam penyalurannya ke kios pengencer.

Hal itu disampaikan oleh H. Salim Fakhri kepada sejumlah wartawan pada acara kunjungan konsolidasi partai Golkar di gedung PWI Agara, Senin (31/10).

“Persoalan pupuk subsidi bukan rahasia umum lagi di Agara, penyalurannya sering dilakukan tak sesuai dengan prosedur antara distributor dengan kios pengencer, sehingga sangat perlu mendapat perhatian serius baik dari lembaga rakyat dan rekan jurnalis maupun dari pihak hukum, Pj Bupati Drs. Syakir harus tegas dalam penanganan pupuk di Agara,” ujar Salim Fakhri.

Dijelaskannya, sudah sepantasnya distributor pupuk subsidi yang nakal mendapat tindakan dan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan PJ Bupati, upaya itu guna melegalkan hak-haknya petani yang sering tidak mendapatkan pupuk subsidi.

Informasi petani yang sering tidak mendapatkan pupuk subsidi, kata dia yang diperolehnya dari sejumlah petani.

Baca Juga :  Takziah ke Korban Tragedi Kanjuruhan, Golkar Jatim: Kita Semua Berduka

Bahkan mereka mengaku harus menebus pupuk subsidi dengan sistem digandeng dengan pupuk non subsidi.

Ketua DPD Golkar Agara sekaligus anggota DPR RI itu, mengatakan informasi petani yang sering tidak mendapatkan pupuk subsidi, kata dia diperolehnya dari sejumlah petani.

Bahkan mereka mengaku harus menebus pupuk subsidi dengan sistem digandeng dengan pupuk non subsidi.

“Ini sudah menyimpang dari fungsinya distributor pupuk subsidi, sehingga perlu untuk diluruskan. Jika perlu libatkan pihak hukum maupun dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3),” katanya.