DPD GOLKAR

Golkar DKI Jakarta Gelar FGD soal Kesiapan Hadapi Era Baru pasca IKN Dipindah

0

Berita Golkar – Dewan Pembina Partai (DPD) Partai Golkar DKI Jakarta akan mengadakan diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) bertajuk ‘Bagaimana Sistem Pemerintahan DKI Jakarta Setelah Tidak Lagi menjadi Ibu Kota Negara dalam Perspektif Ahli’, Selasa (22/3/2022) pukul 14.00.

Acara yang digelar bersama Warta Kota (Tribunnetwork/Kompas Gramedia) ini akan dihadiri oleh sejumlah pakar di bidangnya dari akademisi, birokrat hingga legislatif.

Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, diskusi digelar untuk memberi gambaran kepada para kader Golkar maupun masyarakat tentang sistem pemerintahan di Jakarta pasca IKN dipindah ke Provinsi Kalimantan Timur dengan nama IKN Nusantara.

Pemindahan ini mengacu pada UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada 15 Februari 2022 lalu.

Menurutnya, Golkar DKI memiliki kewajiban kepada masyarakat untuk melakukan kajian guna menjadi pendorong percepatan perubahan regulasi terhadap status Provinsi Jakarta. Dia berharap, diskusi ini bisa menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam menentukan status Jakarta nantinya.

Baca Juga :  Inilah Formasi Baru Golkar Papua, 60 Persen Didominasi Milenial

“Diskusi ini juga akan memberikan informasi kepada masyarakat tentang persiapan Partai Golkar untuk memasuki era baru Provinsi Jakarta, setelah IKN dipindah,” ujar Zaki, Senin (21/3/2022).

Zaki menilai, idealnya Jakarta menjadi daerah umum seperti provinsi-provinsi lain di Indonesia. Artinya, pemerintah pusat dapat melimpahkan wewenang pemerintahan kepada daerah otonomi tingkat dua, dalam hal ini Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten.

Saat ini, pemerintahan di Jakarta masih dipegang oleh Gubernur karena UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai IKN belum dicabut.

Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hanya berstatus administrasi, sehingga Wali Kota dan Bupati masih dipegang oleh PNS eselon II.

Namun jika usulan itu disetujui, Wali Kota dan Bupati di Jakarta akan menjadi jabatan politik yang diisi oleh kader partai politik maupun independen. Dari sisi pengawasan, nantinya akan ada DPRD Kota maupun Kabupaten di Provinsi Jakarta.

Baca Juga :  Menko Airlangga dikunjungi Petinggi Perusahaan Dana Investasi Infrastruktur JOIN dari Jepang

Guna mengisi kursi-kursi tersebut, pemerintah pusat harus menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan legislatif (Pileg) untuk pemerintahan tingkat dua di Jakarta.

Zaki yakin, ajang itu dapat digelar karena dari sisi infrastruktur sudah tersedia, mulai dari Kantor Pemkot, Pemkab hingga KPU tingkat Kota dan Kabupaten.

“Kalau memang ini disetujui untuk kami dorong menjadi persiapan Pilkada dan Pileg untuk daerah otonom tingkat dua di Jakarta, nantinya akan ada 50 kursi legislatif di lima kota, plus 25 kursi legislatif di Kabupaten Kepulauan Seribu,” kata dia.

Zaki menyatakan, keinginannya ini bukan berarti Partai Golkar berambisi untuk mencaplok kekuasaan di Jakarta. Namun adanya ajang Pilkada dan Pileg di pemerintahan tingkat dua Jakarta merupakan implikasi dari berubahnya status IKN di Provinsi Jakarta.

Zaki menyatakan, keinginannya ini bukan berarti Partai Golkar berambisi untuk mencaplok kekuasaan di Jakarta. Namun adanya ajang Pilkada dan Pileg di pemerintahan tingkat dua Jakarta merupakan implikasi dari berubahnya status IKN di Provinsi Jakarta.