DPD GOLKAR

Golkar Kalbar Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

0
Ketua Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Berita Golkar – Sebanyak delapan partai politik di parlemen dengan inisiator Partai Golkar berkoalisi menolak Pemilu sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai.

Tinggal menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sebagai kader di daerah tetap akan menghormati putusan MK. Intinya kita selalu siap dengan sistem apapun, apakah proporsional tertutup maupun terbuka,” kata Heri Mustamin, Ketua Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Provinsi Kalbar, Selasa (10/1/2023) saat memberikan sambutan dalam HUT MKGR di Gedung Zamrud Pontianak.

Menurutnya, apapun sistem dan polanya jika siap dengan semangat bersama, maka Golkar akan menang dalam Pemilu 2024.

Pada saat sistem tertutup barangkali untuk menjadi anggota DPRD itu antriannya panjang-panjang.

Baca Juga :  Golkar Bojonegoro Bantu Air Bersih kepada Warga Terdampak Kekeringan

“Namun kita sebagai kader jangan terganggu. Oleh karena itu kepada kawan-kawan sekalian yang sudah mendaftar caleg, jangan kendor semangat karena sesuatu yang belum pasti,” ajak Heri bersemangat.

Seperti diketahui, sistem proporsional tertutup diusulkan oleh PDI Perjuangan. Partai besutan Megawati ini berjalan sendiri dan berseberangan dengan parpol lainnya yakni Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN, NasDem, PKS dan PPP.

Sistem pemilu proporsional tertutup adalah hasil pemilihan untuk kursi wakil rakyat akan diberikan kepada para calon berdasarkan nomor urut.
Kelebihan sistem ini menempatkan peran partai politik dalam kaderisasi sistem perwakilan.

Selain itu, memudahkan penilaian kineria partai politik dan meminimalisir politik uang.

Sistem proporsional tertutup ini memiliki banyak kekurangan, terutama dalam kaitannya oligarki dan nepotisme di internal partai politik.

Rentan jual-beli nomor urut, caleg tidak memiliki ikatan emosional dan kurang aspiratif.

Baca Juga :  Waketum Nurdin Halid Hadiri Konsolidasi DPD Golkar Barru

Sedangkan sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos nama atau foto kandidat langsung yang tercantum dalam surat suara.

Pada sistem pemilu proporsional terbuka, partai politik menyediakan daftar kandidat wakil rakyat yang masuk dalam surat suara.

Kandidat yang meraih suara terbanyak adalah yang terpilih sebagai wakil rakyat.

Sistem pemilu proporsional terbuka mengharuskan caleg agar mengenal dengan calon konstituennya.

Dengan demikian, sistem perwakilan di legislatif semakin menguat.

Sebelumnya, MK telah memutuskan sistem proporsional terbuka dalam putusannya Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

Jika ada putusan lain dari usulan sistem Pemilu itu, maka akan bermasalan dari sisi hukum antaran memutus perkara yang perkara, obyek, para pihak dan materi pokok perkaranya sama atau Ne Bis In Idem.