LEGISLATIF

Golkar: Komisi VIII Dukung Langkah MUI Keluarkan Fatwa Hindari Transaksi Produk Terafiliasi Israel

0
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily.

Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, setuju dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal dukungan untuk Palestina.

Dia mengatakan hal itu bagian dari simpati masyarakat Indonesia terhadap kondisi di Gaza, Palestina.

“Sebagai aksi simpati terhadap masyarakat Gaza Palestina yang mengalami kekerasan dari Israel, menghindari transaksi dan produk yang memiliki afiliasi terhadap Israel, tentu dapat kita pahami sebagai langkah protes tersebut,” kata Ace kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Baca Juga :  Optimalkan Teknologi Digital di Wilayah Pedesaan, Menko Airlangga: Pemerintah Dorong Kolaborasi Multistakeholders

“Sebagai aksi simpati terhadap masyarakat Gaza Palestina yang mengalami kekerasan dari Israel, menghindari transaksi dan produk yang memiliki afiliasi terhadap Israel,”

“Setidaknya pemerintah Israel, yang melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata kepada masyarakat Palestina, tentu berasal pajak dari produk-produk Israel itu. Langkah ini merupakan bentuk protes terhadap Israel yang selama ini juga sumber pendapatan penerimaan negaranya dari produk-produk yang dijual ke seluruh dunia, termasuk Indonesia,” tuturnya.

“Saya sangat mendukung langkah tersebut. Tentu hal ini harus dibarengi dengan klarifikasi tentang jenis transaksi dan produk-produk dagang apa yang berafiliasi dengan Israel agar masyarakat tahu mana produk-produk yang dimaksud,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemilu 2024, Golkar Gorontalo Kuatkan Barisan Kader

Seperti diketahui, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina.

Fatwa MUI ini juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi produk terafiliasi Israel.

“Umat Islam diimbau semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” demikian seperti dikutip dari Fatwa MUI, Jumat (10/11).