DPD GOLKAR

Golkar Luwu Timur Tolak Pemilu Tertutup

0
Ketua DPD II Golkar Luwu Timur, Aripin.

Berita Golkar – DPD II Golkar Luwu Timur menolak diterapkannya sistem pemilu proporsional tertutup.

Ketua DPD II Golkar Luwu Timur, Aripin mengatakan delapan parpol telah bersepakat menolak pemilu sistem proporsional tertutup.

Delapan dari sembilan partai politik (parpol) di DPR menyatakan sikap menolak pemilihan umum (pemilu) dengan sistem proporsional tertutup.

Parpol yang menolak adalah Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN dan PPP.

Baca Juga :  Mau Mencalonkan Diri Jadi Ketua DPD Golkar Muaraenim, Silahkan !

Menurut Aripin, penolakan ini, diprakarsai Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

“Tentu secara otomatis selaku Ketua DPD Partai Golkar Luwu Timur mendukung keputusan tersebut,” kata ketua DPRD Luwu Timur ini, Kamis (12/1/2023).

Sistem proporsional tertutup pernah diterapkan di Indonesia, pada Pemilu tahun 1955, order baru, dan 1999.

Sedang proporsional terbuka mulai diterapkan pada Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Pada pemilu 2019, Golkar Luwu Timur meraih tujuh kursi dari 30 kursi saat ini di DPRD Luwu Timur.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Gabung Golkar, Muhidin M Said: Sudah Tepat

Kursi disumbang Aripin, Amran Syam (almarhum) yang di PAW oleh Ramna Minggus.

Wahidin Wahid, Badawi Alwi, Mahading, Najamuddin dan Heryanti Harun.

Wacana pemilu sistem proporsional tertutup hangat diperdebatkan pascamunculnya gugatan uji materi.

Gugatan terhadap Pasal 168 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan sejumlah warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional.

Sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.