BERITADPD GOLKAR

Heri Ngabut Dipanggil BKD Manggarai Hari Ini Terkait Foto KTA Partai Golkar

0
Beredar foto bakal Calon Bupati Manggarai Heribertus Ngabut menerima KTA Partai Golkar dari Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Manggarai, Yoakim Jehati. Foto: Tajukflores.com/Ist

Berita Golkar – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Manggarai, NTT berencana memanggil Heribertus Ngabut dan Ketua DPD II Partai Golkar Manggarai, Yoakim Jehati hari ini, Senin (10/8).

Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi terkait beredarnya foto penerimaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Golkar Heri Ngabut dari Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Manggarai, Yoakim Jehati. Dalam foto yang beredar, tampak Heri yang menenakan kemeja bergaris biru muda itu memegang KTA bersama dengan Yoakim yang mengenakan jas Partai Golkar.

“Ya, Pak Heri ini masih ASN kan. Yang dalam regulasi manajemen ASN itu kan, seorang ASN tidak boleh menjadi anggota atau pengurus parpol. Yang beredar sekarang ini kan ada foto dimana Pak Ketua Golkar (Yoakim Jehati) atau Pak Heri menerima kartu (KTA Golkar).

Karena ini kan harus klarifikasi langsung, baik kepada Pak Heri dan Golkar itu sendiri. Rencanya besok (Senin) ini,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Jahang Fansy Aldus ketika dikonfirmasi Tajukflores.com, Minggu (9/8).

Baca Juga :  Middle Income Trap, Menko Airlangga Kebut Turunan Omnibus Law

Menurut Fansy, klarifikasi penting dilakukan mengingat Heri Nabit merupakan ASN aktif. Dia berkata, seorang ASN aktif dilarang untuk terlibat dalam politik, baik sebagai anggota maupun simpatisan.

Diketahui, Heri yang merupakan bakal calon wakil bupati Manggarai itu masih menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Manggarai.

“Jadi kita perlu klarifikasi. Ketika seorang ASN masuk anggota parpol, itu ada larangannya, ada sanksinya,” jelasnya.

Fansy mengatakan pemanggilan terhadap Heri Ngabut dan Yoakim sudah dilakukan melalui surat resmi. “Suratnya sudah dikirim,” ujarnya.

Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dengan tegas melarang ASN menjadi anggota partai politik. Hal itu kembali dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 yang melarang ASN menjadi pengurus partai politik.

Menurut ketentuan ini, ASN yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan sebagai PNS. Pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Tak hanya itu, yang bersangkutan juga tidak mendapat dana pensiun.

Baca Juga :  KPPG Sulsel besama KPPG Gowa Kolaborasi sambut Pesta Politik 2024 dan Ramadan Tahun Ini

“PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” demikian bunyi Pasal 255 ayat 5 UU ASN.

Lebih lanjut Fansy menyebut Heri Ngabut juga sudah mendapat peringatan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“(Dari KASN) Itu terkait pelanggaran yang ditemukan Bawasalu. Terus Bawaslu memanggil mereka dulu, terus mengusulkan kepada KSAN, terus KSAN mencermatinya dan memberikan rekomendasi seperti itu kepada Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian,” katanya.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Manggarai, Yoakim Jehati membantah Heri Ngabut sudah resmi menjadi anggota Partai Golkar.

“Kami belum serahkan KTA-nya, karena kami menanti SK (Surat Keputusan),” ujar Yoakim kepada Tajukflores.com, Minggu sore.

Adapun foto yang telah beredar luas itu menurutnya untuk kepentingan pribadi semata. “Ini hanya dokumen buat DPP,” kata politisi asal Cibal ini.

Sumber