LEGISLATIF

Ini Catatan Golkar terkait RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

0
Anggota Baleg DPR RI Christina Aryani sepakati RUU PPP dengan sejumlah catatan

Berita Golkar – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Christina Aryani mengatakan Golkar menyetujui Rancangan Undang-undang PPP (Peraturan Perundang-undangan) menjadi usul inisiatif DPR.

Namun persetujuan itu menyertakan sejumlah catatan dan usulan perbaikan, salah satunya adalah aspek partisipasi masyarakat.

“Catatan kami antara lain berkaitan dengan partisipasi masyarakat, standar metode omnibus dalam pembentukan undang-undang (UU), dan kajian akan kemungkinan penggunaan metode lain dalam penyusunan peraturan perundang-undangan selain omnibus,” ujar Christina di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Selain hal tersebut, isu lain yang dikemukakannya adalah aspek partisipasi masyarakat yang sangat perlu dan harus diukur secara kualitatif, tak sekedar ukuran kuantitatif. Selain itu, diperlukan juga penguatan aturan keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Nurul Arifin Beri Saran untuk Atasi Hacker

“Ini tentu langkah yang sangat tepat dan dalam konteks ini DPR harus siap menerima kritikan dan masukan dari masyarakat,” tambah Christina dari daerah pemilihan DKI Jakarta II ini.

Christina menambahkan Golkar juga mendorong agar semua dokumen, baik naskah akademik maupun draf RUU untuk dapat diakses publik dengan mudah, sebelum suatu RUU disahkan.

Demikian halnya dalam tahapan penyusunan dan harmonisasi RUU. Caranya, yakni mengunggah draf-draf tersebut ke situs resmi DPR dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga :  Dinilai Banyak Terjadi Polemik, Doli Kurnia Soroti Pelaksanaan Proses Seleksi CASN 2024

“Kami juga mengingatkan perlunya standar tertentu, kapan metode omnibus dapat digunakan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, serta menyangkut materi muatan RUU dengan metode ini, apakah bersifat single sector atau multi sektor. Ini perlu dikaji lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Christina menyatakan terbukanya kemungkinan lain dalam metode penyusunan peraturan perundang-undangan selain penambahan mekanisme omnibus.

Hal ini penting, sehingga suatu waktu nanti dikarenakan perkembangan kebutuhan hukum dan kondisi terbaru, tidak kemudian menjadi persoalan hukum baru.

“Ini penting jangan sampai saat kita melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode lain di kemudian hari lalu kembali dipermasalahkan, sebaiknya kita atur komprehensif,” ucapnya.