BERITALEGISLATIF

Inpres Corona Harus Dijalankan Konsisten, Tegas, dan Terkontrol

0
Politikus Golkar yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena bersalaman dengan Presiden Jokowi di Kantor Istana Presiden beberapa waktu lalu. Foto: Facebook

Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan apresiasi positif, atas terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Ia menegaskan, instruksi yang ditandatangani Presiden Jokowi 4 Agustus 2020, harus dijalankan secara konsisten di seluruh Indonesia.

“Inpres ini perlu diapresiasi positif dan dijalankan dengan konsisten di pusat dan seluruh Indonesia,” kata Melkiades kepada JPNN.com, Kamis (6/8).

Legislator dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang karib disapa Melki itu mengatakan, untuk membangun kesadaran masyarakat yang mulai abai dengan protokol kesehatan, perlu dibantu lewat aturan tegas seperti inpres yang baru dikeluarkan ini.

Baca Juga :  Lodewijk F Paulus: DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan Empat RUU

Oleh karena itu, Melki berpendapat implementasi lapangan oleh seluruh pihak yang diatur inpres itu di dalam melaksanakan kewenangan yang diberikan, perlu dilakukan dengan tegas dan terkontrol. “Penerapan protokol kesehatan dengan disiplin dapat mencegah penularan Covid-19,” kata Melki.

Ketua DPD Partai Golkar NTT itu menambahkan, pelaksanaan inpres secara disiplin dan konsisten juga bisa mencegah klaster baru di perkantoran, yang juga potensi munculnya klaster lainnya.

“Ini instrumen hukum yang bisa dipakai untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 bisa berjalan lebih baik, termasuk dalam penanganan klaster perkantoran yang makin meningkat saat ini,” paparnya.

Baca Juga :  Endang Maria Apresiasi Kuota Jemaah Haji jadi 100 Persen

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meneken Inpres 6/2020 pada 4 Agustus 2020.

Beberapa poin dalam inpres itu antara lain ialah kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Inpres juga memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Sumber