LEGISLATIF

Izin Tambang dari Jokowi, Partai Golkar: Mendorong Kemandirian Ormas Keagamaan

0
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily.

Berita Golkar – Pemerintah memberikan izin organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan mengelola tambang.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menyebut ormas yang mendapat izin perlu memenuhi beberapa persyaratan seperti pengelola tambang lain.

Awalnya, politikus Golkar itu mengatakan izin ormas keagamaan mengelola tambang menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah.

“Pemberian izin ormas keagamaan untuk mengelola tambang menunjukkan bahwa sumber daya alam kita yang kaya ini dapat dikelola siapa saja, termasuk ormas keagamaan. Kekayaan alam kita ini memang harus dapat dikelola seluas-luasnya oleh dan untuk rakyat, termasuk oleh organisasi kemasyarakatan yang memang memiliki basis masyarakat,” katanya, Senin (3/6/2024).

 

Meski demikian, Ormas yang mengelola tambang perlu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan. Seperti kemampuan teknologi dan tak mencemari lingkungan.

“Namun tentu pengelolaan tambang ini harus disertai dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, bukan hanya menjadi pemegang konsesi tambang semata. Kompetensi teknologi, kemampuan untuk mengeksplorasi lahan, dan tentu yang paling utama adalah menjaga ekosistem lingkungan agar tidak rusak akibat eksploitasi SDA,” katanya.

Baca Juga :  Azis Syamsuddin: Banyak Daerah Terdampak Cuaca Ekstrem, Jangan Hanya Fokus Satu Titik

Ace sepakat soal izin tambang ini untuk mendorong kemandirian ormas keagamaan.

“Tentu dengan adanya hak untuk mengelola tambang ini akan dapat mendorong kemandirian ekonomi ormas keagamaan dan mengoptimalkan peran ormas keagamaan dalam mengelola kekayaan kita,” katanya.

Alasan Pemberian Izin

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan pertimbangan ormas keagamaan diberikan izin untuk mengelola tambang.

Siti mengatakan setiap ormas mempunyai sayap organisasi yang bisa mengelola bisnis secara profesional.

“Itu kan begini ya, organisasi itu kan punya sayap-sayap organisasi. Organisasi kemasyarakatan termasuk parpol kan juga punya sayap bisnis. Nah jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya,” kata Siti kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).

Siti mengatakan lebih baik ormas itu menjalankan bisnis secara profesional daripada setiap hari mengajukan proposal.

Baca Juga :  Roy Fahlevi Minta Klarifikasi Partai Demokrat Aceh Terkait Surat Penolakan Omnibus Law

“Nah ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya,” ujar Siti.

Selain itu, Siti menjelaskan mengenai manusia menjadi produktif sebagai salah satu hak asasi manusia yang harus dipenuhi.

Dia juga mencontohkan bagaimana hutan sosial diberikan kepada rakyat agar produktivitas itu bisa tetap terjaga.

“Bunyinya pokoknya bahwa, gini lho ya, undang-undang dasar itu kan mengatakan bahwa adalah hak asasi manusia untuk manusia menjadi produktif. Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Ada misalnya nanti apa ya petugas petugas yang di bawah bangat yang miskin itu juga harusnya dipikirkan karena produktif itu kan hak rakyat gitu ya yang harus diperhatikan oleh negara,” ujar Siti.