DPD GOLKAR

Kader Golkar Ungkap Pencegahan Kasus Kekerasan pada Perempuan-Anak

0
Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Helida Heliyanti (kiri) hadir di Bincang Politik Tribun Lampung, Rabu 23 November 2022.

Berita Golkar – Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih cukup tinggi sampai sekarang.

Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Helida Heliyanti mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak lebih banyak terjadi di rumah

“Pelaku kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mulai dari usia delapan belas tahun,” kata Helida dalam Bincang Politik, Rabu 23 November 2022

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ada kekerasan fisik, psikologi, dan seksual.

Menurut Helida, dari semua kasus kekerasan perempuan dan anak itu yang paling parah adalah kasus kekerasan seksual.

Baca Juga :  Pengamat: Ketum Golkar Airlangga Dapat Restu Jokowi

Sebab, kasus kekerasan seksual merusak segalanya, termasuk merusak masa depan korban.

Penyebab kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak beragam, misalnya faktor ekonomi dan stres.

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan berdampak tidak baik terhadap korban.

Salah satu dampak itu adalah perempuan kesulitan mendidik anak-anaknya dirumah agar memiliki perilaku dan masa depan yang baik.

Kalau anak-anak tidak dididik dengan baik, bagaimana perilaku dan masa depan anak itu?

Untuk itulah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh terus-terusan diabaikan begitu saja.

Selama ini masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih diabaikan, lalu menghilang.

Baca Juga :  Menko Airlangga: Peran Aktif dan Kontribusi KAHMI Dinantikan

Pelaku kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu tidak merasakan efek jera.

Padahal seharusnya pelaku kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa mendapatkan efek jera, misalnya dengan memenjarakan pelaku.

“Pernah ada seorang public figure yang memenjarakan suaminya karena melakukan kekerasan, nah ini bisa menjadi efek jera bagi suaminya, walaupun akhirnya suaminya dibebaskan lagi,” ucap Helida.

Selain memberikan efek jera, langkah atau peluang pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dipersempit.

Caranya dengan mensosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Perda Penghapusan Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak yang dikeluarkan oleh Provinsi Lampung.