BERITADPP GOLKARLEGISLATIF

Kahar Muzakir: Pada Era Digitalisasi, Perlunya RUU PDP

0
Foto - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Kahar Muzakir/NET

Berita Golkar – Partai Golongan Karya (Golkar) menggelar Webinar Fraksi Golkar Poksi I DPR RI dengan tema RUU PDP untuk Kita, Senin 25 Januari 2021.

Dalam pembukaan Webinar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP), Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Kahar Muzakir menyebut bahwa negara telah mengatur perlindungan warganya yakni termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kahar Muzakir juga menilai tingginya ketergantungan masyarakat terhadap teknologi informasi bagai pedang bermata dua, terdapat manfaat juga bahaya dibalik ketergantungan tersebut.

Menurut Kahar Muzakir, berbagai kasus terkait dengan perkembangan teknologi informasi mencuat terutama kebocoran data pribadi.

“Berbagai kasus mencuat terutama terkait kebocoran data pribadi,” tutur Kahar Muzakir Webinar Fraksi Golkar Poksi I DPR RI, Senin 25 Januari 2021.

Baca Juga :  Wakil Bupati Sangihe Temui Ketua DPD Golkar Sulawesi Utara

Lebih lanjut, Kahar Muzakir menuturkan bahwa di tengah perkembangan digitalisasi di negeri ini, masyarakat memerlukan akses terhadap data pribadi.

Oleh sebab itu, menurut Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI tersebut pihaknya memandang RUU PDP tersebut perlu segera diselenggarakan.

“Di era digitalisasi ini memerlukan akses terhadap data pribadi, sehingga kami memandang RUU PDP perlu untuk segera diselesaikan, diselenggarakan,” ujar Kahar Muzakir menerangkan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI tersebut berharap agar webinar yang diselenggarakan tersebut dapat bermanfaat dan memberi masukan dari berbagai perspektif.

“Semoga webinar ini akan mendapat masukan dari berbagai perspektif,” katanya.

Untuk diketahui, webinar dengan tema RUU PDP untuk Kita tersebut dihadiri oleh Dirjen APTIKA Kominfo RI Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Eksekutif EL SAM Wahyudi Djafar, Perwakilan Task Force PDP AFTECH/CEO PrivyID Marshal Pribadi, serta aktris Ririn Dwi Ariyanti.

Baca Juga :  DPP Partai Golkar Sosialisasikan Hasil Rakernas dan Rapimnas tahun 2021 ke Golkar Bengkulu

Selain itu, hadir pula Meutya Hafid selaku Kapoksi I FPG atau Ketua Komisi I DPR RI.

Sementara itu, Samuel Abrijani Pangerapan menerangkan bahwa RUU PDP dapat melindungi warga negara bahkan lebih modern dari negara lain yang telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk melindungi data masyarakatnya sebelumnya.

Sebelumnya diberitakan pada salah satu media online, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengajak pemangku kepentingan mendukung penyelesaian RUU PDP.

“Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP, mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum yang sah,” ujar Johnny G Plate, Selasa 12 Januari 2021 lalu.