LEGISLATIF

Kasus Pemerkosaan Gadis Disabilitas di Pandeglang, Adde Rosi Desak Kepolisian Usut Tuntas

0
Anggota Komisi III DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa.

Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Adde Rosi Koerunnisa angkat bicara tentang kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara berinisial EA usia 15.

Adde Rosi Koerunnisa mendesak Kepolisian Resort Pandeglang untuk mengusut tuntas kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara berinisial EA.

Di mana korban kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara berinisial EA ini, merupakan warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

“Polisi harus segera menangkap pelakunya dan memperberat jeratan pasal, dengan mengacu pada Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas yang memberikan sejumlah perlindungan kepada kaum difabel,” kata Adde Rosi Koerunnisa kepada Kabar Banten, Senin, (27/3/23).

Baca Juga :  Legislator Golkar Dorong Peningkatan Ekonomi Emak-Emak Desa Buhu Telaga

Adde Rosi Koerunnisa mengaku sangat perihatin atas kasus yang menimpa EA (15), yang merupakan penyandang disabilitas tunarungu sekaligus tunawicara.

Korban mengaku diperkosa oleh terduga pelaku berinisial FN (25) pada Rabu 27 Juli 2022 lalu.

“Saya sangat sedih dan miris mendengarnya, ternyata ada orang yang sebejat itu, ini anak dibawah umur ditambah punya kebutuhan khusus, malah diperkosa, saya harap pelakunya cepat ditangkap dan dijadikan tersangka,” ungkapnya.

Menurut Adde Rosi Koerunnisa, lebih mirisnya lagi, AR (18) sepupu korban yang seharusnya melindungi, justru malah menyuruh pelaku FN (25) untuk meniduri korban di salah satu hotel di Kawasan Carita.

Baca Juga :  Penerapan ‘Restorative Justice’, Adies Kadir: Perlu Penyempurnaan Melalui Undang-Undang Khusus

“Mirisnya lagi sepupu korban malah menyuruh pelaku FN (25) untuk memperkosa korban yang dikethui memilik kebutuhan khusus tersebut,”ujarnya.

Adde Rosi Koerunnisa juga menyangkan peristiwa tersebut baru diketahui setelah korban mengalami keguguran diusia kandungan yang ke 8 bulan dan baru melakukan pelaporan saat ini ke Unit PPA Polres Pandeglang, meski diketahui peristiwa bejad itu terjadi pada tahun 2022 kemarin.

“Kami sangat perihatin dan ini menunjukkan bahwa kasus ini dalam keadaan darurat karena tidak terjadi lagi dalam ruang biasa, tapi dalam situasi khusus dan korban mempunyai kondisi khusus,” tandasnya.