LEGISLATIF

Kepsek MTs di Gresik Pukul 15 Siswi, Ace Hasan Minta Diproses Hukum

0
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.

Berita Golkar – Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiah (MTs) di Manyar, Gresik, Jawa Timur inisial AN dilaporkan ke polisi atas dugaan memukul 15 siswi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta AN diproses secara hukum.

“Mendisiplinkan peserta didik dengan kekerasan sudah tidak zamannya lagi. Tindakan hukuman dengan melakukan pemukulan jelas merupakan tindakan yang tidak dibenarkan di lingkungan pendidikan,” kata Ace kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

AN diduga memukul kepala 15 siswi tersebut karena mereka jajan di luar lingkungan sekolah. Ace pun heran dengan alasan pemukulan itu.

“Apalagi penyebab kekerasan tersebut adalah soal yang sesungguhnya tidak terkait dengan masalah proses pembelajaran namun soal jajan di luar kantin Madrasah. Apa tidak ada jalan lain selain melakukan pemukulan?” tutur Ace.

Ketua DPP Golkar itu kemudian meminta agar polisi menyelidiki motif pelaku melakukan kekerasan.

Baca Juga :  Liestiaty dan Munafri Kompak Hadir Acara Sosialisasi Pencegahan Stunting di Makassar

Dia minta pelaku diproses hukum karena telah membuat beberapa siswa pingsan usai pemukulan.

“Oleh karena itu, saya kira sudah sewajarnya jika tindakan kekerasan yang menimbulkan pingsan bagi korbannya untuk diselidiki secara hukum apa yang menjadi motif dibalik pemukulan itu?” kata dia.

“Jika menimbulkan dampak traumatik terhadap korban ya sebaiknya diproses (hukum) saja,” imbuhnya.

Ace menekankan bahwa proses pendisiplinan siswa harus dilakukan dengan cara humanis dan edukatif.

“Apalagi di lingkungan Madrasah sudah seharusnya diterapkan proses pendisplinan secara lebih humanis dan edukatif,” jelasnya.

Kepsek MTs Pukul 15 Siswi Dipecat
Kepala sekolah sebuah MTs di Manyar, Gresik, berinisial AN memukul 15 siswinya hingga empat di antaranya pingsan.

Pemukulan itu dilakukan AN gara-gara 15 siswi tersebut jajan di luar sekolah.

“Karena siswi itu membeli makanan di luar sekolah,” ujar Kanit Reskrim Polsek Manyar Iptu Joko Supriyanto dilansir detikJatim, Kamis (5/1).

Baca Juga :  Legislator DPRD Golkar Kalteng Ajak Masyarakat Lakukan Baksos Selama Bulan Ramadan

Joko mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat 15 siswi kelas IX itu sedang membeli makanan di kantin yang berada di luar lingkungan sekolah.

Padahal pihak sekolah telah melarang para murid membeli makanan di luar sekolah.

 

Karena melihat para muridnya membeli jajan di luar, AN pun memanggil para siswi itu dan menyuruhnya masuk ke sebuah ruangan kosong.

Di sana, para siswi itu mengaku disuruh berbaris dan dipukul oleh AN di bagian kepala.

Kemudian, sanksi tegas diberikan yayasan Nurul Islam terhadap AN. Atas ulahnya memukul 15 siswi, AN dikeluarkan dari sekolah alias dipecat.

“Setelah kunjungan ke rumah siswa, pihak yayasan mengeluarkan keputusan forum rapat tertinggi. Hal itu merespons keluhan para korban yang mengalami trauma usai kejadian pemukulan. Pihak yayasan memutuskan untuk memberhentikan AN sebagai kepala sekolah per hari ini. Dan yang bersangkutan dikeluarkan dari sekolah,” ujar Ketua Umum Yayasan Nurul Islam Ali Muchsin kepada wartawan, Kamis (5/1/).