LEGISLATIF

Keputusan PN Jakpus, Ahmad Doli: Sudah Keluar Dari Kewenangan

0
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Berita Golkar – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugatan Partai Prima sudah keluar dari kewenangan.

Terlebih lagi, PN Jakpus dalam amar putusannya terhadap gugatan Partai Prima sampai meminta KPU agar menunda tahapan Pemilu 2024.

“Itu, kan, putusan itu melampui kewenangannya,” kata Doli kepada wartawan, Kamis (2/3).

Baca Juga :  Azis Syamsuddin: Kami Berkomitmen Selesaikan Semua RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021

Legislator Fraksi Golkar itu kemudian menjelaskan bahwa urusan pemilu sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dia bahkan mengatakan UUD menyatakan Pemilu di Indonesia digelar sekali dalam lima tahun.

Doli mengatakan pemilu sebelumnya telah digelar pada 2019 dan sesuai UUD pelaksanaan pesta demokrasi selanjutnya dihelat pada 2024.

“Kalau, pun, mau menunda Pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK. Bukan ranah pengadilan negeri,” kata mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Doli juga mempersoalkan putusan PN Jakpus yang melampui kewenangan karena gugatan awal sebenarnya tentang tidak lolosnya Partai Prima dalam verifikasi administrasi di KPU.

Baca Juga :  Hari Ibu, Srikandi Golkar: Muliakan Kaum Perempuan

Namun, kata dia, putusan justru membahas soal penundaan tahapan pemilu yang keluar dari pokok perkara.

“Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya,” kata alumnus Universitas Padjajaran itu.

Doli menyarankan KPU tetap komitmen terhadap munculnya putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima yang meminta penundaan tahapan pemilu.

“Putusan itu tidak mengikat. Jadi, menurut saya, Pemilu jalan terus, karena ranahnya berbeda,” kata dia.