DPD GOLKAR

Ketua Golkar Jawa Timur Beri Tanggapan Jika Sistem Pemilu Diubah

0
Ketua DPD Golkar Jawa Timur, M Sarmuji.

Berita Golkar – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali ke coblos partai.

Merespons pernyataan Denny, Ketua DPD Golkar Jawa Timur M Sarmuji ada risiko besar jika sistem pemilu diubah di tengah jalan.

“Ada risiko besar jika sistem pemilu diubah di tengah tahapan pemilu sudah mulai, apalagi diubah ke sistem tertutup,” tegas Sarmuji saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/5/2023).

Sarmuji menyatakan, saat ini tahapan pemilu legislatif sudah digelar oleh KPU.

Seluruh partai politik yang diverifikasi telah menjadi peserta pemilu dan sudah menjalankan beberapa tahapan.

Salah satunya pendaftaran daftar calon sementara (DCS) untuk DPRD di berbagai tingkatan.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Golkar Sumut terus lakukan Langkah-Langkah Menuju Kemenangan

“Butuh penyesuaian aturan yang sangat banyak, misalkan daftar caleg, format surat suara, penentuan calon terpilih, dan lain-lain. Tahapan daftar caleg ini sudah dijalani oleh parpol peserta,” tegas Sarmuji.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini juga menyebut, tidak serta-merta ketika pemilu proporsional terbuka diganti, lalu diputuskan menjadi proporsional tertutup.

“Apalagi sistem pemilu itu bukan saja proporsional terbuka atau tertutup. Masih ada sistem pemilu lain seperti distrik atau campuran,” katanya.

“Artinya jika proporsional terbuka dibatalkan, harusnya tidak secara otomatis ke proporsional tertutup,” lanjutnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketum Korps Alumni Universitas Jember (KAUJE) ini menerangkan, pergantian sistem pemilu di tengah jalan akan membahayakan bagi kelangsungan proses demokrasi.

“Jadi pembatalan sistem pemilu saat ini akan menimbulkan masalah yang sangat kompleks yang membahayakan kelangsungan pemilu 2024,” tandasnya.

Baca Juga :  Lebih dari 7.000 Warga Gunungkidul Hadir pada Kampanye Terbuka Partai Golkar

Sebelumnya dilansir dari wartawan, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5).

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny.