BERITALEGISLATIF

Ketua Komisi II DPR Minta Revisi PKPU Sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19

0
Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar/NET

Berita Golkar – Komisi II DPR telah menggelar rapat kerja dan dengar pendapat bersama pemerintah pada Senin (21/9/2020) di Gedung DPR, Jakarta. Hadir dalam raker itu antara lain Mendagri, KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Disimpulkan bahwa seluruh tahapan Pilkada dinilai masih sesuai dengan sebagaimana yang direncanakan dan situasinya masih terkendali.

“Pilkada Serentak 2020 tetap on schedule dilaksanakan hari pencoblosannya pada tanggal 9 Desember. Kami mendukung penuh sikap pemerintah dan pernyataan Presiden untuk tidak menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020,” ujar Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II DPR RI.

Doli mengatakan bahwa raker juga menyepakati pelaksanaan Pilkada 2020 dilangsungkan dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.

“Yang paling penting dari Raker ini adalah telah dibahas pemetaan secara rinci terhadap potensi-potensi masalah yang akan terjadi di tahapan-tahapan berikutnya. Terutama terkait terjadinya kerawanan terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19,” ungkap Doli Kurnia.

Baca Juga :  Semakin Intens, Andika Harzumy Keliling DPD Golkar se-Banten

Ia juga menambahkan sudah disusun peta solusi yang akan dirumuskan pada revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang harus sudah selesai dan diundangkan besok.

Dalam pembahasan revisi PKPU tersebut, Komisi II DPR dan pemerintah menekankan sejumlah hal, antara lain melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak -arakan, dan lain-lain. Selain itu juga mendorong terjadinya kampanye melalui media daring.

Saat pelaksanaan pilkada juga mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye juga menyetujui penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan WakiI Gubernur, Bupati dan WakiI Bupati dan Walikota dan WakiI Walikota.

Selanjutnya terang Doli, dalam pemungutan suara nanti disetujui tata cara pemungutan khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19. Sementara untuk rekapitulasi hasil pemungutan suara menggunakan e-rekap. Ini adalah yang pertama kali dilakukan di Pilkada selama ini.

Selain itu Komisi II DPR juga meminta agar Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan tugas Covid-19, Kejaksaan RI, dan Kepolisian Negara RI, diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran di Pilkada.

Baca Juga :  Ravindra bersama Jaro Ade Gelar Bazar Sembako Murah di Cariu Kabupaten Bogor

“Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP bersepakat untuk meminta penjelasan terinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 tentang Status zona dan Risiko Covid-19 di setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Hal ini untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19 selama tahapan Pilkada 2020 berlangsung”, Terang Doli

Diketahui sebelumnya, Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati dan menegaskan bahwa Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Pilkada, yaitu 9 Desember 2020.

Hal ini menjadi salah satu kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).