LEGISLATIF

KPK Resmi Menahan RAT Usai Terbukti Lakukan Gratifikasi, Misbakhun Beri Tanggapan

0
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

Berita Golkar – KPK resmi menahan Rafael Alun Trisambodo usai terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak.

Anggota DPR meminta KPK mengungkap siapa saja pemberi gratifikasi tersebut.

“Untuk segera dibuka oleh KPK pihak-pihak yang telah memberikan gratifikasi kepada RAT dan dalam urusan apa gratifikasi itu diberikan kepada RAT sehingga kasus yang menjadi perhatian publik ini bisa makin terang dibukanya ke publik,” ujar anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Baca Juga :  Pilkada 2024, Golkar Kabupaten Bandung Barat Selektif Rekomendasikan Cabup & Cawabup

Menurut Misbakhun banyak hal yang perlu dikembangkan oleh KPK. Mulai dari siapa saja wajib pajak yang terlibat, periode pemberian gratifikasi, hingga dalam rangka apa gratifikasi itu diberikan ke Rafael Alun.

“Apakah ada atasan atau koleganya yang terlibat karena kalau gratifikasi berkaitan dengan pekerjaannya maka itu harus didalami jaringannya oleh KPK,” ungkap Misbakhun.

“Ini momentum membersihkan DJP supaya pegawai yang baik, pegawai yang bekerja dengan jujur, penuh integritas dan profesional di DJP terjaga nama baik dan harkat serta martabatnya. Jangan sampai karena ulah dari oknum pegawai maka yang lain menjadi korban,” lanjutnya.

Baca Juga :  Cegah Maraknya Kekerasan Seksual, Adde Minta Kemenkumham Tingkatkan Sosialisasi UU TPKS

Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun ditahan KPK. Rafael disebut KPK menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak.

“Di tahun 2011, RAT (Rafael Alun Trisambodo) diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Jawa Timur I,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

“Dengan jabatan tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan,” imbuhnya.