EKSEKUTIF

Lapor SPT, Airlangga Hartarto Harap Ada Kenaikan Rasio Pajak

0
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto harap ada kenaikan rasio pajak setelah UU HPP berlaku

Berita Golkar – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan SPT Tahunannya bersama pejabat negara lain.

Langkah tersebut merupakan contoh yang ingin ditunjukkannya kepada masyarakat luas, bahwa pajak adalah salah satu urat nadi ekonomi yang memerlukan keterlibatan banyak pihak.

Disamping juga sebagai upaya untuk meningkatkan rasio perpajakan alias tax ratio yang masih belum sesuai target yang diinginkan.

Nampaknya, harapan naiknya rasio pajak itu bisa dicapai seiring ditetapkannyba Undang-Undang Harmonisasi Pajak (UU HPP).

“Kami berharap tahun ini diberlakukan UU HPP sehingga banyak kesempatan yang bisa dimanfaatkan dengan UU tersebut,” ucap Airlangga usai melaporkan SPT Tahunan, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga :  Pembahasan RUU DKJ, Ketua Komisi II DPR RI: Tak Ada Kaitan dengan Pilpres 2024

“Kontribusi untuk membayar dan melaporkan pajak itu sangat berarti, terutama di saat pandemi pemerintah sudah mengeluarkan banyak program terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi selama dua tahun ini,” ujar Ketua Umum Partai Golkar ini.

Dirinnya juga mendorong agar kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk memanfaatkan program yang diberikan oleh UU HPP, sehingga kepatuhan pajak bisa memberikan tambahan untuk penerimaan negara.

Adapun kepatuhan pajak juga bisa dilihat dari pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.

Airlangga menilai dengan melaporkan SPT tahunan, masyarakat bisa menunjukkan kecintaan kepada negara karena pajak merupakan sumber penerimaan negara yang terbesar.

Baca Juga :  Operasi Pasar di Salatiga, Jateng, Airlangga Hartarto Disambut Histeris Emak-emak

“Kontribusi untuk membayar dan melaporkan pajak itu sangat berarti, terutama di saat pandemi pemerintah sudah mengeluarkan banyak program terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi selama dua tahun ini,” ungkap dia.

Pada tahun ini, berbagai program tersebut pun, lanjut dia, belum berakhir sehingga penerimaan pajak menjadi sangat penting.

Pelaporan SPT Tahunan saat ini bisa dilakukan secara daring dengan e-filing yang memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak dan tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Pengisian SPT melalui e-filing pun bisa dilakukan kapanpun sehingga memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak, sehingga bisa memberi kenyamanan bagi wajib pajak untuk melaporkan di tempat masing-masing.