LEGISLATIF

Legislator Golkar DPRD Palangka Raya: Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Harus Lebih Nyata

0
Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Norhaini.

Berita Golkar – Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Norhaini, meminta kepada pemerintah setempat agar semakin aktif dan nyata dalam upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Tindak nyata dari pemerintah sangat diperlukan agar kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dapat ditekan seminimal mungkin di Kota Palangka Raya,” papar Norhaini, Selasa (6/6/2023).

Upaya tersebut dapat dilakukan Pemkot dengan menggencarkan sosialisasi Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan dan Kekerasan Seksual (TPKS) kepada masyarakat.

Baca Juga :  Lewat Pendirian Sanggar, Legislator Golkar DPRD Kendari Dorong Pelestarian Adat Suku Tolaki

Norhaini menuturkan, pelecehan dan kekerasan seksual kerap terjadi pada kaum perempuan. Lebih memprihatinkan, kasus pelecehan sering terjadi di tempat umum seperti pasar, transportasi umum, dan lainnya.

“Dengan adanya undang- undang tersebut menjadi payung hukum bagi perempuan guna mendapat perlindungan yang sah secara hukum,” ungkapnya.

Politisi wanita dari fraksi Golongan Karya (Golkar) ini mendorong agar kaum perempuan harus berani melapor ke pihak berwajib jika mengalami tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual, baik yang dialami oleh diri sendiri ataupun perempuan lainnya agar bisa ditindak secara hukum.

Baca Juga :  Jangan Hanya Pilkada, Golkar: KKB Papua Perlu Dikawal Terus

Selain itu, Norhaini meminta peran serta masyarakat, terutama kaum perempuan, khususnya yang ada di Kota Palangka Raya, agar dapat saling membantu dan terlibat dalam pencegahan tindak pelecehan maupun kekerasan seksual, baik yang terjadi di lingkup keluarga maupun yang terjadi di tempat umum.

“Perlu keseriusan dalam mengatasi tindak pidana terkait kekerasan dan pelecehan seksual, perlu kerjasama dari berbagai pihak terkait, terutama dari kaum perempuan itu sendiri,” pungkasnya.