LEGISLATIF

Legislator Golkar NTT Patuh Pada Penetapan Dapil oleh KPU

0
Ketua Komisi III DPRD NTT, Jonas Salean.

Berita Golkar – Anggota DPRD NTT dari daerah pemilihan atau Dapil Kota Kupang mengaku akan mematuhi keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU tentang penataan Dapil untuk Pemilu 2024.

Ketua Komisi III DPRD NTT, Jonas Salean menyebut dirinya akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan KPU selaku pihak yang berwenang.

“Kita sesuai aturan saja. Mungkin itu berkaitan dengan jumlah penduduk. Karena mungkin laporan jumlah penduduknya lebih sedikit dari tahun 2019,” jelas Jonas, Rabu 11 Januari 2023 petang.

Dia berpandangan, kalau KPU telah melakukan sesuai dengan rujukan data agregat penduduk, maka dirinya akan tetap mengikuti aturan mainnya. Ia mengaku tidak bisa berbuat banyak.

Kejadian ini, menurutnya sama dengan Kabupaten Kupang yang mengalami pengurangan kuota kursi DPRD.

Di Kabupaten Kupang justru terjadi pengurangan sebanyak lima kursi dari semula 40 kursi.

“Keputusan KPU itu tidak bisa apa lagi, kecuali ke Mahkamah Konsitusi lagi. Kalau ada yang gugat ke Mahkamah Konstitusi, karena KPU penyelenggara pemilu,” ujar dia.

Dia menegaskan dirinya akan tetap mengikuti ketentuan yang ada. Dengan ini maka calon anggota legislatif harus kerja lebih ekstra.

Ia menambahkan, dengan alokasi kursi yang hanya lima, maka kerja dari caleg tidak lagi seperti di tahun 2019 lalu. Golkar sendiri, sebut Jonas, pada Pemilu sebelumnya mendapat dua kursi dari Dapil Kota Kupang.

“Kalau itu sudah final, tidak ada yang gugat-gugat lagi sudah ditetapkan lima, berarti dia punya persaingan lebih berat,” tegasnya.

Alokasi kursi yang semakin menurun itu, baginya akan membuat semua politisi lebih bekerja keras. Kerja kepartaian maupun sosialiasi juga harus lebih di masifkan ke masyarakat.

Apalagi saat ini proses pemilu menyisakan dua bulan. Oleh karena itu, pengurangan kursi DPRD NTT dari dapil Kota ini menjadi ‘cambuk’ bagi politisi untuk lebih giat.

Sebelumnya juru bicara KPU NTT Yosafat Koli menyebut pihaknya melakukan penataan kursi DPRD NTT.

Baca Juga :  DPD Golkar DIY Serahkan Putusan Koalisi 2024 kepada Airlangga Hartarto

Pengurangan satu kursi dari Dapil Kota Kupang, kemudian digeser ke Dapil VI yakni Alor, Lembata dan Flotim sehingga menjadi 7 kursi.

Selain itu, terjadi perubahan jumlah kursi DPRD mengacu data agregat kependudukan yang disampaikan pemerintah kepada KPU.

Untuk DPRD Provinsi NTT, Dapil I NTT meliputi Kota Kupang yang pada Pemilu 2019 beralokasi 6 kursi, berkurang satu kursi sehingga menjadi 5 kursi pada Pemilu 2024. Dengan demikian total 64 kursi DPRD NTT.

DPRD Kabupaten Kupang berkurang 5 kursi, sehingga menjadi 35 kursi. Adapun DPRD Kabupaten Lembata bertambah satu kursi sehingga menjadi 26 kursi.

Sementara kursi DPD RI Dapil NTT tetap, yakni 4 kursi. Yosafat menyebut itu
dalam Podcast Pos Kupang yang dipandu Manager Online Pos Kupang, Alfons Nedabang, Senin 9 Januari 2023.

“Kami sedang melaksanakan penataan daerah pemilihan. Daerah pemilihan itu sebelumnya, di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 lampiran 3 itu sudah ditetapkan untuk daerah pemilihan pusat dan juga provinsi. Yang tidak dilampirkan itu daerah pemilihan kabupaten kota. Lalu diputuskan dengan keputusan KPU,” kata Yosafat Koli.

“Di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 kewenangan untuk membentuk daerah pemilihan dan alokasi kursi itu adanya di KPU. Lampiran itu sebenarnya tidak boleh dilakukan tetapi kewenangan itu kemudian dicaplok. Mahkamah Konstitusi dengan keputusan yang baru mengembalikan kewenangan kepada KPU maka di bulan Februari 2023 mendatang akan ada penetapan alokasi kursi dan juga daerah pemilihan,” tambahnya.

Di Pemilu 2019, untuk DPR RI tersedia dua Dapil dengan total 13 kursi. Ia merinci Dapil NTT I terdiri 6 kursi, meliputi Kabupaten Alor, Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Ngada, Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat dan Kabupaten Nagekeo.

Sedangkan di Dapil NTT II dengan 7 kursi, meliputi Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Kota Kupang.

Pada Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan Dapil dan alokasi kursi. Untuk DPRD Provinsi NTT tersedia delapan Dapil.

Baca Juga :  Sambut Hari Raya Galungan & Kuningan, Golkar Badung Bagi 11 Ton Daging Babi

Dapil 1 NTT meliputi Kota Kupang, berkurang satu kursi sehingga menjadi 5 kursi. Dapil 2 NTT terdiri 7 kursi, meliputi Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Sabu Raijua.

Untuk Dapil 3 NTT tersedia 10 kursi, meliputi Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya. Lalu di Dapil 4 NTT tersedia 10 kursi, meliputi Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur.

Selanjutnya Dapil 5 NTT terdiri 11 kursi, meliputi Kabupaten Sikka, Ende, Ngada dan Kabupaten Nagekeo.

Dapil 6 meliputi Kabupaten Alor, Flores Timur dan Kabupaten Lembata dengan 7 kursi.

Sementara di Dapil 7 NTT ada 8 kursi, meliputi Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.

Dapil 8 NTT tersedia 6 kursi, meliputi Kabupaten Timor Tengah Selatan.

“Jadi kalau NTT itu, untuk provinsi ada 8 Dapil, itu rupanya sudah ada pergeseran. Kalau sebelumnya Kota Kupang itu 1 daerah pemilihan mempunyai 6 kursi, dengan data agregat kependudukan terakhir maka dia sekarang itu hanya ada *5 kursi dan itu basisnya data agregat kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah,” tandas Yosafat Koli.

Di Kabupaten Kupang, lanjut Yosafat Koli, jumlah penduduknya berkurang sehingga kursi DPRD yang sebelumnya ada 40, berkurang 5 menjadi 35 kursi.

“Kalau tidak salah berkurang 16.000 penduduk di Kabupaten Kupang. Apakah data awalnya itu yang salah atau memang ada migrasi penduduk atau seperti apa, tapi yang pasti bahwa data penduduk di Kabupaten Kupang berkurang 16.000 mengakibatkan jumlah alokasi kursi dari 40 kursi sebelumnya menjadi 35 kursi,” katanya.

Di Kabupaten Lembata ternyata ada pergeseran.

“Kursi DPRD Lembata bertambah 1 kursi,” sebut Yosafat Koli.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Ngada ini mengatakan, pada bulan Mei 2023 akan segera diproses untuk pencalonan bakal calong anggota DPRD.

“Jadi pencalegan itu sudah mulai dilakukan, kemudian pemutakhiran data pemilu.

Tanggal 6 Februari itu akan dimulai pemutakhiran DPT maka itu kita harus memastikan bahwa pemilih harus punya KTP elektronik, berdomisili di mana sehingga pada hari-hari ketika Pantarlih sudah mulai bergerak maka mereka sudah harus memastikan namanya akan didaftarkan di DPT di mana,” ujarnya.