LEGISLATIF

Legislator Golkar Tegaskan Tetap Dukung ‘Affirmative Action’ Kuota Perempuan 30 Persen

0
Anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro.

Berita Golkar – Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro mewakili Fraksi Partai Golkar menyampaikan pihaknya tetap mendukung affirmative action atau tindakan afirmatif terhadap kuota perempuan 30% sebagaimana tertera Pasal 8 ayat (2) tentang aturan teknis penghitungan dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

“Sebagai penjabaran dari undang-undang nomor 7 2017 KPU melalui PKPU Nomor 10 2023 telah mengeluarkan peraturan sebagaimana tertera di dalam pasal 8 ayat 2 Oleh sebab itu Fraksi Partai Golkar tetap mendukung affirmative action kuota perempuan 30%,” jelasnya dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan KPU, BAWASLU, DKPP dan Dirjen Polpum Kemendagri, Rabu, (17/5/2023).

Baca Juga :  Hasil KPU: Partai Golkar Unggul di Jawa Barat

Menurutnya, Fraksi Partai Golkar tetap memberikan prinsip-prinsip ketaatan terhadap asas-asas secara normatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, dan telah memenuhi rumusan affirmative action yang ditetapkan.

Baca Juga :  Puteri Komarudin Tekankan Pentingnya Penguatan Kapasitas Tekonologi Informasi untuk Reformasi Perpajakan

“Alhamdulillah dalam pendaftaran ke KPU kemarin Fraksi kami telah memenuhi rumusan affirmative action yang diharapkan oleh sahabat-sahabat perempuan di dalam peran serta partai politik,” jelasnya.

Diakhir, Agung menegaskan jika Pemilu harus tetap dilaksanakan tahun 2024 dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

”Pemilu terkait dengan kuota perempuan tetap mendukung berdasarkan aturan PKPU Sebagaimana telah dilaksanakan melalui PKPU Nomor 10 tahun 2023,” tegasnya.