DPD GOLKAR

Masa Kampanye Pemilu 2024, Golkar Surabaya Punya Cara Baru Rebut Hati Masyarakat

0
Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Arif Fathoni.

Berita Golkar – DPD Partai Golkar Kota Surabaya, Jawa Timur, mempunyai cara baru dalam rangka merebut hati masyarakat pada masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua DPD Golkar Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Senin, mengatakan bahwa pemilu adalah pesta demokrasi sehingga rakyat berhak bergembira.

“Kewajiban moral pelaku politik adalah untuk memberikan nuansa baru, keteduhan, dan diferensiasi cara menjangkau hati masyarakat,” katanya.

Adapun cara baru yang dimaksud, lanjut dia, caleg Golkar membuat alat peraga kampanye (APK) berupa banner dan baliho bervariatif.

Baca Juga :  Golkar DKI Jakarta Wanti-wanti Dampak Pengangguran di Kawasan Aglomerasi

“Seperti APK saya ada yang resmi memakai jaket partai, ada yang casual memakai jas, dan ada pakai tokoh kartun,” kata Toni panggilan akrabnya.

Menurut dia, cara tersebut adalah ikhtiar agar dapat menarik hati masyarakat.

“Soal norak atau tidak, biar masyarakat yang menilai,” ujar Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya ini.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Subairi sebelumnya mengatakan bahwa aturan terbaru soal alat peraga kampanye (APK) berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2024.

“Pada Pemilu 2024, APK boleh diletakkan di mana pun asalkan ada izin dari pihak yang berkaitan,” katanya.

Baca Juga :  Dongkrak Pemanfaatan Aset Negara, Puteri Anetta Pertanyakan Efektivitas Aplikasi AESIA

Jika hendak memasang APK di salah satu tempat yang ada rumahnya, kata dia, tim kampanye harus izin sama yang punya rumah dan izin ke KPU setempat.

Begitu pula para peserta pemilu yang ingin memasang alat peraga kampanye di suatu titik maka mereka harus berkoordinasi dengan Polrestabes, KPU, dan Bawaslu Kota Surabaya.

“Dengan demikian, teman-teman kepolisian, KPU, dan Bawaslu minimal bisa menjalankan apa yang tercatat dalam regulasi di PKPU,” ujarnya.

Disebutkan dalam PKPU terdapat beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang APK seperti gedung pemerintahan, tempat ibadah, jalan-jalan protokol, lembaga pendidikan, dan beberapa tempat lainnya.