LEGISLATIF

Melkiades: Komisi IX DPR Desak Menkes & DJSN Perbaiki Peta Jalan Implementasi KRIS JKN

0
Ketua Partai Golkar NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Berita Golkar – Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan dan Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional yang diwakili oleh Ketua Majelis Kehormatan DJSN dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Senin (20/3/2023) di Senayan, Jakarta.

Sejumlah keputusan penting dihasilkan dalam rapat tersebut di antaranya, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJNS) agar memperbaiki peta jalan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN berdasarkan hasil evaluasi yang menyeluruh atas piloting implementasi KRIS.

“Perbaikan tersebut dengan tetap memperhatikan kesiapan Rumah Sakit, pembiayaan Rumah Sakit, iuran peserta dan dampak terhadap ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan,” sebut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Melki Laka Lena menyebut, desakan Komisi IX DPR itu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia dan seiring dengan implementasi KRIS.

“Khususnya di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK). Kami di Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI melakukan usulan penyesuaian alokasi anggaran sesuai dengan prioritas pelaksanaan program/kegiatan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2023,” katanya.

Baca Juga :  Ketua DPD Golkar Kaltim Harap Kader Tetap Fokus Jelang Pemilu 2024

Ketua DPD I Partai Golkar NTT itu menambahkan, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk melakukan pemetaan kesiapan Rumah Sakit secara riil dan objektif dengan melibatkan berbagai asosiasi Rumah Sakit.

“Kami juga mendesak DJSN sebagai leading sector dalam penyusunan kebijakan KRIS, mendesak Kementerian Kesehatan RI melakukan perbaikan yang masif atas pelayanan obat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mendukung penuh penambahan manfaat promotif dan preventif dalam pelayanan kesehatan JKN berdasarkan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK), khususnya layanan skrining 14 penyakit secara bertahap,” jelas Melki Laka Lena.