BERITAEKSEKUTIF

Menko Airlangga: Silahkan Masyarakat Sampaikan Masukan Penyusunan Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

0
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Berita Golkar –  Omnibus law Undang Undang Cipta Kerja telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan menjadi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sesuai dengan ketentuan penutup di pasal 185, peraturan pelaksana dari undang-undang ini wajib ditetapkan paling lama tiga bulan sejak diundangkan.

Menko Bidang perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah saat ini sedang membuka ruang yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Sejumlah draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan draf rancangan peraturan presiden (R-Perpres) disiapkan.

Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan empat R-Perpres.

Saat ini 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari draf RPP/ R-Perpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksana tersebut.

Baca Juga :  Fraksi Golkar DPR RI Mengajak Pemuda Terlibat Pemulihan Ekonomi Nasional

“Sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholder, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Airlangga Hartarto, dalam keterangannya, Senin (17/11).

Untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi tersebut, kata Airlangga, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui portal resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat https://uu-ciptakerja.go.id.

Portal ini sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholder yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draf RPP dan R-Perpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Saat ini, masih kata Airlangga, sudah ada sembilan draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui portal resmi UU Cipta Kerja.

“Melalui penyediaan portal resmi UU Cipta Kerja ini, pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholder terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan R-Perpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Menko Airlangga Terima Kunjungan Member of the Executive Committe WEF

Sambung Ketua Umum Partai Golkar ini, seluruh kementerian/lembaga terkait, secara terkoordinasi juga akan melakukan sosialisasi, publikasi, dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf 40 RPP dan empat R-Perpres.

“Sosialisasi baik yang akan dilakukan di Jakarta maupun di daerah, agar penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat menampung masukan semua pihak terkait secara lebih komprehensif,” katanya.

Lanjutnya, melalui UU Cipta Kerja ini diharapkan akan mampu mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan pemerintah dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 ini.

Selain itu, melalui UU Cipta Kerja juga ditujukan menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu segera bangkit dan dalam jangka menengah panjang meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.

“Setidaknya ada tiga manfaat utama dari adanya UU Cipta Kerja. Pertama, mendorong penciptaan lapangan kerja. Kedua, memudahkan pembukaan usaha baru. Ketiga, mendukung pemberantasan korupsi,” pungkasnya.