BERITAEKSEKUTIF

Menko Airlangga Tegaskan Kebijakan PPKM Darurat Tidak Ganggu Sektor Esensial

0
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

Berita Golkar – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak mengganggu sektor esensial.

Sektor esensial yang dijamin operasionalitasnya tak terganggu PPKM Darurat untuk Jawa-Bali serta pengetatan di luar dua pulau itu antara lain, sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan Covid-19, serta industri untuk ekspor.

Airlangga mengatakan, Pemerintah tetap mengizinkan sektor esensial beroperasi normal untuk mencegah kekhawatiran gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat PPKM Darurat.

Baca Juga :  Dave Laksono : Aturan Blokir Medsos Jangan Sampai Bungkam Kebebasan Bicara

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini mengaku pihaknya akan terus memantau perkembangan pemberlakuan PPKM Darurat untuk mencegah kekhawatiran gelombang PHK ini.

“Terus dijaga dengan mendorong kegiatan ekspor, termasuk ekspor dari UMKM. Lalu dengan bantuan sosial yang dilanjutkan dan dipercepat, seperti diskon listrik, dan juga kegiatan-kegiatan lain yang menopang sektor produktif. Kita akan memonitor dan mengevaluasi terus di masa sekarang, maupun setelah 20 Juli,” ujar Airlangga Hartarto dikutip melalui salah satu pemberitaan pada media online, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga :  Gusti Iskandar-Iwansyah: Tawarkan Prioritas Penanganan Covid-19

Ketua Umum Partai Golkar ini mengakui banyak pihak yang mengkhawatirkan munculnya gelombang PHK. Terutama setelah Pemerintah mulai mengetatkan PPKM mikro di luar Jawa dan Bali mulai 6 Juli kemarin.

Namun, Airlangga memastikan hal ini bisa dicegah dengan tetap memberikan izin operasi sektor esensial dan kritikal.

Airlangga Hartarto juga menegaskan, Pemerintah akan menjaga agar pekerja tetap mendapatkan haknya selama pemberlakuan Work From Home.

“Dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” ujar Airlangga.