LEGISLATIF

Misbakhun: Cegah Aset BLBI yang Disita Negara Balik ke Pemilik Lama

0
Anggota Komisi XI fraksi Golkar DPR RI Mukhamad Misbakhun minta irektorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) awasi debitur BLBI

Berita Golkar – Anggota Komisi XI fraksi Golkar DPR RI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti Pemerintah, agar aset yang telah diambil alih dari para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dikuasai balik oleh mereka secara diam-diam.

Untuk itu, dirinya meminta agar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencermati praktik patgulipat pengemplang yang tak rela harta sitaan mereka dikuasai negara.

Menurutnya, biasanya obligor maupun debitur BLBI menggunakan pihak lain sebagai kendaraan (vehicle) untuk kembali menguasai aset yang pernah dirampas negara.

Misbakhun menyampaikan hal itu pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban, di Jakarta Rabu (26/1/2022).

Baca Juga :  Kunjungan Prabowo ke China, Meutya Hafid: Redakan Tensi Ketegangan di Asia Timur

Legislator Golkar dari daerah Pemilihan Jawa Timur ini itu menjelaskan ada skema Master Settlement and Acquitition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) untuk mengembalikan aset negara dalam rangka penyelesaian perkara BLBI.

Untuk itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menyita berbagai aset dari obligor dan debitur BLBI.

Setelah BPPN dibubarkan, berbagai sitaannya diserahkan ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

“Sudah jelas ketentuannya bahwa tidak boleh pemilik lama itu menjadi pemilik kembali dari aset, tetapi proses vehicling terjadi,” ujar Misbakhun.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu mencontohkan sebuah pabrik tekstil di Solo, Jawa Tengah, yang sebelumnya disita untuk pemulihan aset negara. Ternyata, pemilik lama bisa memiliki pabrik itu lagi.

Baca Juga :  Ketum AMPI, Jerry Sambuaga sebut Airlangga Hartarto Paling Tepat Pimpin Beringin

“Bagaimana mungkin setelah dibeli oleh seorang notaris, kembali kepada pemilik lamanya. Kalau pemerintah mau menuntut, itu bisa,” ujar Misbakhun.

Menurutnya lagi, negara telah mengeluarkan banyak uang untuk BLBI. Sebab, dana BLBI yang dikucurkan mencapai Rp 600 triliun.

“Bagi saya, perhatian yang lebih serius harus ditujukan ke soal itu,” tegasnya.

Misbakhun menambahkan Pemerintah dan BI masih menanggung beban pengucuran BLBI tersebur. Selain itu, pemerintah juga belum melunasi obligasi rekap ke BI yang bunganya 0,01 persen.

“BI tidak bisa melakukan upaya-upaya lain selain menjadikan itu lindung nilai. Ini masalah yang sangat serius berkaitan beban utang kita,” katanya