LEGISLATIF

Misbakhun Pertanyakan Kebijakan Cukai Produk Plastik Sekali Pakai & MBDK

0
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun.

Berita Golkar – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Mukhamad Misbakhun mencurigai ada pengusaha atau produsen yang melobi-lobi pemerintah untuk menunda kebijakan cukai produk plastik sekali pakai dan MBDK.

Pasalnya persetujuan sudah diberikan sejak 2018, tetapi sampai sekarang belum dilaksanakan.

“Kita 2018 memberikan persetujuan. Kalau kita ngomong, ini kelompok lobi siapa sih dari minuman berpemanis dan produsen kemasan plastik yang melakukan lobi ke pemerintah sehingga menunda pelaksanaan ini?” kata Misbakhun, dikutip dari salah satu media online, Selasa (14/2).

Baca Juga :  5 Ribu Penerima KIS PBI di Tanah Datar Dinonaktifkan, Golkar Beri Tanggapan

Menanggapi itu, Askolani menegaskan tidak ada lobi-lobi yang membuat molornya kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis. Itu murni karena pemerintah mempertimbangkan seluruh aspek.

“Nggak ada (lobi-lobi dari industri). Ya itu mungkin pandangan dari Pak Misbakhun, tapi dari kita nggak ada, open saja. Kan pemerintah melihat secara menyeluruh, masukan industri juga kita dengar, masukan dari K/L didengar, kondisi masyarakat juga diperhatikan,” kata Askolani kepada wartawan.

Baca Juga :  Dito Ganinduto : Hadapi Pandemi Bukan Cuma Stabilisasi Nilai Tukar, Tapi Kebijakan Ini Penting

Padahal, sebelumnya pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR sepakat untuk mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2023.

Kebijakan tersebut membuat pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai sebesar Rp245,4 triliun untuk tahun depan.

Meski begitu, pemerintah tidak merinci secara khusus besaran target penerimaan cukai yang berasal dari MBDK tersebut.