LEGISLATIF

Nusron Wahid: Soal Minyak Goreng Kemendag Harus Pro Rakyat

0
Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid.

Berita Golkar – Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dicabut negara. Harga kebutuhan pokok itu dibiarkan mengikuti mekanisme pasar.

Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid menilai kebijakan Menteri Perdagangan M Lutfi itu bikin susah rakyat.

Sebelum HET dicabut, harga tertinggi untuk minyak goreng kemasan adalah Rp 14.000 per liter.

Namun terjadi kelangkaan minyak goreng sehingga pemerintah memutuskan mengembalikan harga ke mekanisme pasar sebagai solusinya.

Setelah HET dicabut, minyak goreng kemasan di pasaran pun kembali melimpah, namun dengan harga yang melambung tinggi.

Nusron mempertanyakan langkah cepat produsen minyak goreng yang langsung menaikkan harga hanya sehari setelah kebijakan baru Mendag itu diteken.

Politisi Golkar ini mendapat laporan bahwa hari ini harga minyak goreng di pasar modern atau tradisional sudah menembus angka Rp 23 ribu-24 ribu.

Padahal, Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur pencabutan HET minyak goreng kemasan baru diteken pada Rabu kemarin.

Menurut Nusron, produsen minyak goreng langsung menaikkan harga dari stok lama yang diproduksi dengan bahan baku subsidi pemerintah.

Baca Juga :  Peserta Jalan Sehat Golkar se-Kalimantan Barat Lebih dari 35 Ribu Orang

“Artinya dia untung dua kali. Beli bahan baku murah dari subsidi, harusnya dijual Rp 14 ribu sekarang dia jual dengan Rp 24 ribu,” kata Nusron.

Nusron menegaskan bahwa kebijakan Mendag ini hanya menguntungkan segelintir kelompok pengusaha minyak kelapa sawit.

Adapun dalam rapat itu, Mendag Lutfi meminta maaf karena ia tidak bisa mengontrol harga minyak goreng.

Lutfi menyebut ada mafia-mafia yang mengambil keuntungan pribadi sehingga berbagai kebijakan yang dilakukan Kementerian Perdagangan tidak bisa menurunkan harga minyak goreng di pasaran.

“Dengan permohonan maaf Kemendag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat,” ujarnya.

Lutfi mengaku harus berkoordinasi dengan Polri karena memiliki keterbatasan wewenang dalam undang-undang untuk mengusut tuntas masalah mafia dan spekulan minyak goreng.

Namun pernyataan Mendag itu dimentahkan oleh Nusron.

Wakil Ketua Umum PBNU itu mengingatkan Lutfi mengenai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Dalam UU itu sudah jelas disebutkan, yang bertanggungjawab terhadap rantai perdagangan, pasokan dan harga itu menteri perdagangan. Tapi tadi Mendag dengan gamblang mengatakan kami tidak mampu melawan penyimpangan, padahal amanat UU ini menyatakan pengendalian harga dan pasokan ada di Mendag,” ujar Nusron.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPR RI Minta Pemerintah Jaga Harga Pangan Jelang Ramadhan

Nusron juga mengingatkan bunyi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa, bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Apa artinya kita jadi produsen kelapa sawit terbesar kalua harga yang didapat rakyat harus mengikuti mekanisme pasar? Ini artinya Pak Mendag sudah gagal memenuhi amanat konstitusi,” kata Nusron.

Di dalam rapat tersebut, Nusron yang juga Wakil Ketua Umum PBNU bercerita singkat soal kisah di zaman Nabi Muhammad Saw.

Suatu hari, kata dia, Nabi Muhammad ditemui oleh seorang kepala suku yang baru saja terpilih. Kepala suku itu minta didoakan oleh Nabi.

“Doanya, ‘Ya Allah, barangsiapa yang mengurus rakyat tapi dia selalu mempersulit rakyat, persulit lah hidupnya. Barangsiapa mempermudah rakyat, maka angkat lah derajatnya,” kata Nusron.

Nusron pun mengingatkan Mendag Lutfi jangan sampai terus-terusan menyengsarakan rakyat karena bisa saja doa Nabi Muhammad itu masih diijabah untuk pemimpin-pemimpin saat ini.

“Tidak mungkin doa Nabi menurut Islam tidak diijabahi. Tapi semoga doa Nabi Muhammad SAW tidak menimpa kita semua,” kata Nusron.