BERITADPD GOLKAR

Pasangan Sabil Bacabup Hulu Sungai Tengah, Terima SK DPP Golkar

0
Bacabup paslon Sabil, H Saban Effendi terima SK B1 KWK dari DPP Partai Golkar (Antarakalsel/Fathur/Ist)

Berita Golkar – Bakal Calon Bupati (Bacabup) Hulu Sungai Tengah (HST) H Saban Effendi kembali menerima Surat Keputusan (SK) B1 KWK DPP Partai Golkar untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) HST berpasangan dengan Habib Didil, bakal Pasangan Calon (Paslon) yang selama ini dikenal dengan “Pasangan Sabil”.

Bacabup HST H Saban Effendi, di Barabai, Selasa (1/9), mengatakan bersyukur kembali menerima kepercayaan dari Partai Golkar sebagai bakal paslon yang diusung partai golkar, selain itu juga tetap sebagai menjabat Ketua Golkar HST sesuai SK DPP Partai Golkar tentang penundaan Musda X Partai Golkar HST.

“Alhamdulillah untuk SK B1 KWK DPP Partai Golkar telah kita terima hari Senin (31/8) lalu, setelah sebelumnya kita juga telah terima SK DPP Partai Nasdem untuk melengkapi syarat pendaftaran di KPU HSS,” katanya, saat dihubungi Selasa (1/9) pagi.

Dijelaskan dia, untuk kelengkapan pendaftaran lainnya, juga telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatan Wakil Ketua DPRD HST sehingga memudahkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) keanggotaan di DPRD HST Fraksi Partai Golkar dari kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) IV.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar HST Suhaimi, mengatakan untuk pelaksanaan Musda X Partai akan dilaksanakan sesudah Pilkada Desember 2020 mendatang, hal ini dengan pertimbangan bahwa di HST dilaksanakan Pilkada dan berbeda dengan daerah lainnya yang tidak melaksanakan Pilkada.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, AMPG Bali Komitmen Jaga Kamtibmas

Adanya penundaan ini otomatis tidak ada perubahan struktur kepengurusan di DPD Partai Golkar HST, pihaknya bisa leluasa dan fokus dalam pemenangan bakal paslon Sabil bersama koalisi partai yang telah dibangun bersama kader, beragam komunitas, dan simpatisan.

“Penundaan ini dengan Surat instruksi (SI) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor : SI-14/Golkar/VIII/2020, tentang perihal penundaan penyelenggaran Musda Partai Golkar di Kabupaten HST dan dilaksanakan setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020,” katanya.

Ditambahkan dia, pelaksanaan Musda X Partai Golkar di HST selambat-lambatnya tanggal 30 Januari 2021, dan berdasarkan SI maka kepengurusan akan melegalisir salinan SKEP/SK terakhir kepengurusan DPD Golkar Kabupaten HST dan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Sumber