BERITADPD GOLKAR

Pasca Dukungan Golkar, Giri-Asa Melenggang Lawan Kotak Kosong

0
Foto - Pasangan Giri-Asa saat mendaftar di KPU Badung. Pasangan ini akan berhadapan dengan kotak kosong dalam Pilkada 2020 - ACH

Berita Golkar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Bali telah memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2020 pada 11-13 September.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan itu, tak ada lagi bakal pasangan calon mendaftar. Akibatnya, pasangan Giri Prasta – Ketut Suiasa akan berhadapan dengan kotak kosong.

“Karena hanya satu pasangan calon saja jadinya di Pilkada Badung, ” kata Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta saat dikonfirmasi, Selasa (15/9).

Semara menuturkan, sejak awal dalam hitungan-hitungan kursi partai politik di DPRD Kabupaten Badung, sejatinya kemungkinan ada calon lain yang mendaftar pada perpanjangan pendaftaran sudah tidak ada.

Baca Juga :  Satkar Ulama Sumut, Idris Laena: Kuatkan Keimanan, Galakkan Kebenaran

“Hanya karena aturan dalam juknis KPU RI Nomer 349 terkait Pendaftaran Paslon mengatakan jika pendaftaran bakal paslon hanya terdapat 1 bakal paslon yang mendaftar maka dilakukan perpanjangan pendaftaran,” jelasnya.

Pasangan calon yang sudah mendaftar yakni pasangan Giri-Asa saat ini sudah masuk dalam rangkaian tes kesehatan.

” Tanggal 14 fokus kepada pemeriksaan kesehatannya dan pada tanggal 15 hari ini kami fokus kepada test psikologisnya, baru nanti tanggal 23 akan ditetapkan secara resmi sebagai pasangan calon dan itu akan dilakukan serentak dengan daerah lain,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, sebagai calon incumbent, I Nyoman Giri Prasta dan Ketut Suiasa wajib mengajukan cuti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Badung pada saat proses kampanye berlangsung. Posisinya, akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) dari pejabat di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Juga :  Sebelum Penetapan Daftar Calon Tetap, Golkar DKI Jakarta Akan Ada Evaluasi

“Cutinya itu nanti di masa kampanye, itu tanggal 26 September sampai tanggal 5 Desember. Jabatannya itu digantikan oleh Plt yang ditunjuk oleh Gubernur,” katanya.

Pasangan Giri-Asa di Pilkada Kabupaten Badung akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2020. Seusai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018, Giri-Asa harus menang lebih dari 50℅ dari total surat suara yang ada.

Bila tidak, pasangan incumbent yang akan mengakhiri masa jabatan pada 17 Februari 2021 ini tak bisa meneruskan jabatannya di periode berikutnya.

Fenomena kotak kosong terjadi setelah koalisi partai yang digawangi Golkar, Nasdem dan Gerindra gagal mencalonkan pasangan IGN Diatmika dan Wayan Muntra.

Gara-garanya, pada saat terakhir, Golkar berbelok memberikan dukungan pada pasangan Giri-Asa yang dimunculkan oleh PDIP.

Kumparan