EKSEKUTIF

Pemerintah Dorong Sektor Properti untuk Penyediaan Hunian yang Layak bagi Masyarakat

0
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dorong sektor properti dukung sediakan rumah layak huni

Berita Golkar – Pemerintah menjadikan denyut usaha sektor properti sebagai salah satu fokus pemulihan ekonomi. Apalagi diperkirakan jumlah penduduk perkotaan Indonesia meningkat menjadi 66,6 persen pada tahun 2035.

Meski pada tahun 2020 lalu masih terdapat 15,5 juta penduduk Indonesia yang belum punya rumah layak tinggal. Ini menjadi kesempatan bagi sektor properti untuk berkontribusi secara ganda, baik kepada pertumbuhan ekonomi maupun menyediakan rumah bagi masyarakat

“Masih ada 15,5 juta orang yang tinggal di rumah tidak layak huni di tahun 2020. Untuk itu, sektor properti terus didorong agar dapat berkontribusi aktif dalam penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Indonesian Property & Bank Award XVI dan Indonesia MYHome Award V tahun 2022, Kamis (24/02/2022).

Baca Juga :  Menko Airlangga: Pemerintah bersama TNI Kuatkan Kerja Sama pada Program PC-PEN

Ketua Umum Partai Golkar ini selanjutnya mengatakan, sektor properti memiliki multiplier-effect yang tinggi, baik dari sisi forward-linkage, maupun backward-linkage terhadap 174 sub sektor industri, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyerapan tenaga kerja langsung di industri properti bahkan mencapai 19 juta orang.

Dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan di sektor properti di tahun 2022, sejumlah kebijakan strategis akan terus dilakukan Pemerintah seperti insentif fiskal untuk menstimulus sektor properti.

Sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Perumahan akan diberikan untuk penyerahan pada Masa Pajak Januari sampai dengan September 2022.

Besaran PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 50% untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 25% untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Baca Juga :  Ketua Fraksi Golkar DPRD Kendari Soroti Sejumlah Ruas Jalan Rusak

Selain itu, kepastian hukum dan dukungan Pemerintah akan terus dijalankan dalam bentuk simplifikasi regulasi dan perizinan, termasuk kemudahan investasi di sektor properti, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Menko Airlangga sangat mengapresiasi langkah-langkah relaksasi yang sudah diberikan selama masa pandemi, termasuk kebijakan penjaminan kredit dan restrukturisasi, sehingga penyaluran kredit dapat tumbuh positif di awal Triwulan IV-2021 dengan rasio NPL yang terkendali di kisaran 3%.

“Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung sektor perumahan dan sektor keuangan agar bersinergi dan optimis sehingga pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan secara baik,” pungkas Menko Airlangga.