LEGISLATIF

Permasalahan Depo Plumpang, Nusron Wahid: Pertamina Harus Cari Penyelesaian Jangka Panjang

0
Anggota Komisi VI DPR RI, Nusron Wahid.

Berita Golkar – Kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat (3/3/2023) lalu, menimbulkan kerugian baik material, ekonomi, lingkungan maupun secara sosial.

Salah satu permasalahan yang timbul akibat kejadian kebakaran yang melanda depo yang sudah beroperasi sejak 1974 tersebut adalah persoalan kepemilikan tanah dan izin tinggal masyarakat yang selama ini menempati area sekitar depo.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid mengatakan permasalahan tersebut harus segera dicari penyelesaian jangka panjangnya.

Hal pertama, menurutnya, yang perlu dilakukan Pertamina adalah menginventarisasi terlebih dahulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki masyarakat sekitar.

Baca Juga :  KPPG Kabupaten Kuningan Berbagi Paket Takjil Gratis

Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterimanya, masyarakat yang tinggal di sekitar depo, bahkan tidak hanya memiliki IMB, namun sebagian juga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Saya ingin penyelesaiannya ini jangka panjang yang terintegrasi di seluruh depo-depo yang ada di Pertamina. Pertama, dari 9.324 KK itu kita perlu inventarisir terlebih dahulu IMB-nya ini dikeluarkan tahun berapa? Kalau IMB-nya yang 9.324 KK, saya nggak yakin kalau ini dikeluarkan semua tahun 2021. Kita investigasi, kalau perlu saya minta Komisi VI membentuk tim khusus untuk membantu investigasi IMB 9.324 KK ini,” ujarnya dikutip pada Kamis, (16/3/23).

Untuk itu, menurutnya, jika Pertamina ingin menerapkan buffer zone dari Depo Pertamina Plumpang, maka hal tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Puteri Komarudin Ajak Perempuan di Desa Bantu Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Pembangunan Desa

Sebab, masih ada sengkarut permasalahan tanah pada wilayah tersebut. Padahal sejak 1976, Mendagri telah mengeluarkan SK Pemberian Hak No. 190/HGB/DA/76 tertanggal 5 Juni 1976 untuk digunakan sebagai keperluan pembangunan instalasi minyak.

“Lepas dari siapa yang memegang SHM, kalau orang itu memegang SHM, itu sengketa konflik tanah sendiri antara yang bersangkutan dengan Pertamina. Tetapi, sebagai pengambil kebijakan yang mengijinkan IMB, mengeluarkan IMB yang itu sudah digunakan tahun 1976 untuk kepentingan instalasi minyak, ini perlu diusut dan saya yakin ini hampir semua Gubernur DKI Jakarta terlibat mengeluarkan IMB ini,” jelasnya.