LEGISLATIF

Politisi Partai Golkar Ini Sebut Ribut JHT Baru Cair 56 Tahun Karena Kurang Sosialisasi

0
Hj. Saniatul Lativa, S.E., M.M. dalam salah satu acara

Berita Golkar – Anggota DPR Fraksi Golkar, Saniatul Lativa, menyebut banyaknya kecamanan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) lebih karena faktor minim sosiaslisasi.

Sehingga kebijakan terkait aturan pencairan JHT yang disebut hanya bisa dilakukan saat usia pekerja mencapai 56 tahun adalah buah kurangnya sosialisasi dari kementerian terkait.

Saniatul mengatakan, banyak kecaman karena ada kesalahpahaman akibat Kemnaker hanya menegaskan aturan batasan usia yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga :  Adies Kadir Gelar Pertemuan Bilateral dengan Rusia

“Saat ini ada kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait pemberian JHT yakni 56 tahun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” kata Saniatul, Senin (14/2/2022).

“Sebenarnya itu bukanlah hal baru, sebab sudah tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah terkait JHT, di mana batas usia disebutkan 56 tahun,” lanjut legislalator daerah pemilihann Jambi ini.

Anggota Komisi IX itu menilai, pemerintah kurang melakukan sosialisasi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sehingga terjadi kesalahpahaman dan menimbulkan kritik dari masyarakat.

“Mungkin karena kurangnya sosialisasi dan komunikasi saja sehingga terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ucap dia.

Baca Juga :  Ace Hasan Desak Usut Tuntas Pelaku Pemotongan Dana Bansos

Saniatul menegaskan, penetapan usia 56 tahun untuk pencairan JHT tidak berkaitan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

Jika mengalami PHK sebelum usia 56 tahun, pekerja bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sedangkan JHT bertujuan menyiapkan hari tua.

“Program JHT dan JKP adalah dua di antara sekian banyak program bantuan pemerintah yang sifatnya saling mendukung. Kedua program ini bermanfaat untuk pekerja, tenaga kerja,” jelas Saniatul.

“JKP dikhususkan untuk orang yang kehilangan pekerjaan, entah terkena PHK, atau mengundurkan diri. Sementara itu, JHT diberikan sebagai jaminan menghadapi hari tua,” tutupnya.