LEGISLATIF

Puteri Komarudin Tekankan Upaya Indonesia Lindungi Perempuan Dari Kejahatan & Kekerasan Siber

0
Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Puteri Komarudin

Berita Golkar – Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Puteri Komarudin tekankan upaya Indonesia untuk melindungi perempuan dari kejahatan dan kekerasan siber.

Menurut Puteri, perempuan sangat rentan menjadi korban kekerasan siber. Di Indonesia, satu dari sepuluh perempuan bahkan telah mengalami salah satu bentuk kekerasan siber sejak usia 15 tahun.

“Dari tahun 2020-2021, misalnya, Komnas Perempuan mencatat peningkatan jumlah aduan kekerasan siber hingga 83 persen. Angka ini bahkan belum termasuk kasus-kasus yang tidak dilaporkan maupun masuk proses peradilan. Artinya, jumlahnya bisa lebih besar lagi,” ungkap Puteri, dikutip Jumat,(24/3/23).

Organisasi parlemen dunia atau Inter-Parliamentary Union (IPU) telah menyelenggarakan Sidang ke-146 di Manama, Bahrain, pada 11-15 Maret 2023.

Baca Juga :  Romlan Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Alokasi Perhutanan Sosial di Bangka

Sebagai delegasi DPR RI yang hadir pada forum ini, Srikandi Milenial Fraksi Partai Golkar DPR RI ini mengungkapkan upaya Indonesia untuk melindungi perempuan dari kejahatan dan kekerasan siber.

Puteri mengingatkan kepada anggota parlemen negara sahabat bahwa legislator berperan penting untuk memastikan diadopsinya kerangka hukum yang komprehensif dan holistik, utuh atau tidak terpisah-pisah.

Peraturan yang diterbitkan harus memberikan perlindungan hukum bagi perempuan, yang dimulai dari upaya pencegahan, penanganan, hingga pemulihan bagi korban.

“Contohnya, di Indonesia kami sudah mengesahkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengkriminalkan berbagai bentuk kekerasan siber sebagai kekerasan seksual yang disebut Kekerasan Seksual Berbasis Teknologi. Serta mengatur pula “pasal jembatan” yang menghubungkan kekerasan seksual dalam UU lain, seperti KUHP, UU Pornografi, sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga, dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih luas bagi korban,” tutur Puteri yang juga menjabat sebagai Anggota Biro Perempuan Parlemen IPU mewakili Grup Asia Pasifik.

Baca Juga :  Bahas Strategi Pemenangan Pemilu 2024, Taufan Pawe Kumpulkan 825 Caleg Golkar se-Sulsel

Putri sulung Ketua DPR RI ke 17, Ade Komarudin ini juga membeberkan keistimewaan UU TPKS yang memberikan kewenangan bagi pemerintah pusat untuk menghapus atau memutus akses konten kekerasan seksual.

“Kita tahu kekerasan siber itu sifatnya mudah menyebar secara cepat melalui internet. Bahkan, dapat meninggalkan jejak digital yang dapat mengganggu proses pemulihan bagi korban. Sehingga, melalui kewenangan ini, kita dapat menjaga kepentingan korban untuk menghentikan jejak digital tapi tetap menjaga akses untuk proses hukum. Karena itu, kita dorong parlemen sahabat untuk juga segera membentuk undang-undang terkait kekerasan siber terhadap perempuan dan segera evaluasi kerangka hukum masing-masing,” pungkas Puteri yang juga Ketua DPP Partai Golkar ini.